Thursday, November 24, 2011

Perubahan Konstitusi

Sebuah kehidupan pasti akan dan selalu mengalami perubahan, tak terkecuali negara dengan konstitusinya agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kondisi kehidupan bangsa, maka perlu untuk diadakan perubahan atau yang lebih di kenal dengan amandemen.
Amandemen dalam hukum tata negara menurut Jimly Asshiddiqi. 2001:10-11 dapan dibedakan menjadi 2 yaitu
  1. 1. Verfassung Anderung, perubahan konstitusi seacara konstitusional atau dengan kata lain cara perubahannya sudah di atur dalam konstitusi tersebut.
  2. 2. Vesfassung Wandlung, Perubahan konstitusi yang tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam konstitusi atau sering disebut cara revolusioner.

Instrumen HAM

INSTRUMEN INTERNASIONAL HAM
LATAR BELAKANG LAHIRNYA DEKLARASI HAK ASASI MANUSIA

Seperi teiah kita ketahui bersama hak asasi manusia (HAM), merupakan hak yang melekat pada setiap manusia. Manusia itu di mana‑mana harkat dan martabatnya sama. Baik manusia yang kulitnya putih atau hitam, di negara maju atau berkembang pada dasarnya sama. Perbedaan bentuk fisik maupun tingkat kemajuan negaranya tidak menghalangi persamaan dalam HAM. HAM bukan pemberian negara atau pihak lain, tetapi merupakan pemberian sang pencipta manusia yaitu Tuhan Yang Maha ESa.
Bahwa HAM itu sesuatu yang sangat penting telah lama dinyatakan oleh para pemikir (filosof) maupun pencetus oleh berbagai negara di dunia. MisaInya pada jaman Yunani Kuno, Plato (428 ‑ 34 8 S M) telah memaklumkan kepada warga polisnya (negara kota), bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai kalaul setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibanya masing-masing. Juga Aristoteles (384 -322 SM) sering kali memberi nasehat kepada pengikutnya bahwa negara yang baik adalah negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat banyak.
Sedangkan contoh beberapa negara yang telah lama menyatakan jaminan HAM adalah Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Perjuangan HAM di Inggris dipelopori oleh kaum bangsawan Yang memaksa Raja untuk memberikan Magna Carta Liberatum pada tahun 1215, berisi larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang­ - wenang. Habeas Corpus pada tahun 1679, berisikan ketentuan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan. Bill of Right pada tahun 1689, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak ‑ hak parlemen, sehingga Inggris menjadi negara pertama di dunia yang memilki sebuah konstitusi dalam arti modern.
Di Amerika pada bulan Juli 1776 dideklarasikan, Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaaan) oleh ketiga belas negara Amerika yang menyatakan : bahwa semua orang diciptakan sama, dikarunia oleh Khaliknya dengan hak‑hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, diantaranya adalah hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar kebahagiaan.
Di Perancis pada tahun1789 dideklarasikan Declaration des droit de I”hommes et du citoyen (Pernyataan Hak ‑ hak Manusia dan Warga Negara). Disebutkan dalam pernyatan itu bahwa "manusia lahir bebas dengan hak‑hak yang sama, dan tetap bebas ‑dengan hak‑hak yang sama, dan sesungguhnya tujuan dari segala persekutuan politik ialah memelihara hak‑hak bawaan kodrat manusia yang dapat dialihkan.
Pentingnyia HAM sepertil dikemukakan para pemikir maupun pernyataan HAM yang dilakukan berbagai negara di atas baru terbatas pada bangsa dan negara tertentu. Juga mencerminkan bahwa HAM yang merupakan karunia sang Khalik tidak dengan sendirinya langsung dinikmati manusia tanpa perjuangan. Bahkan manusia di berbagai belahan dunia pada umumnya belum sepenuhnya menikmati HAM. Misalnya, teror Nazi di Eropa telah membunuh kira-kira 6 juta orang Yahudi, 5 juta umat Protestan, 3 juta umat Katolik Roma, 500.000 orang Gipsi (kelompok pengembara Asia di Eropa yang tidak ingin mempunyai tempat tinggal yang tetap), sebagaimana juga orang Ukrania, homo seksual, Polandia, Slovakia dan lain ‑ Iain yang tak terhitung jumlahnya.
Pada abad ke ‑20 misalnya Presiden AS Franklin Delano Rosevelt pada permulaan Perang Dunia II waktu berhadapan dengan Nazi Jerman yang menginjak ‑ nginjak HAM sebagaimana dikemukakan di atas, mengajukan The Four Freedoms (Empat Kebebasan), yaitu:
1. kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (fredom of speech);
2.. kebebasan bragarna (freedom of relegion),
3. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear),
4. kebebasan dari kemelaratan (freedom from Want).
Oleh karena itu, dalam upaya menjamin perlindungan HAM bagi semua manusia diberbagai belahan dunia perlu ada kesepakatan bersama antara berbagal bangsa untuk bersama ‑ sama dalam negaranya maupun dalam pergaulan dunia ( internasional ) untuk menjamin dan melindungi warganya agar menikmati hak‑hak asasi manusia. Untuk mewujudkan kepentingan tersebut, maka Perserikalan Bangsa Bangsa (PBB), membentuk Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946 untuk merumuskan naskah internasional hak‑hak asasi manusia. Komisi Hak Asasi Manusia ( Commition of Human Right ) memulai sidangnya dalam bulan Januari 1947 di bawah pinipinan Ny. Franklin Delano Roosevelt. Hampir dua tahun kemudian, pada tanggal 10 Desember 1948, Sidang Umum PBB yang diadakan di istana Chailot, Paris menerima baik berupa Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM).
DUHAM menjabarkan "Hak ‑ hak yang tidak dapat dicabut dan diganggu gugat atas semua anggota rumpun manusia". Jaminan hak asasi manusia dalam DUHAM terdiri dari 30 pasal yang bersikan jaminan hak sipil dan politik, hak‑hak ekonomi, sosial dan kebudayaan. Jaminan hak sipil sebagai hak yang menyangkut kepentingan pribadi yang tidak boleh ada campur tangan pihak lain misalnya, hak beragama, hak membentuk keluarga, hak politik sebagai hak yang terkait dalam kehidupan bernegara, misalnya hak turut serta dalam pemerintah, hak atas perlindungan hukum yang sama, hak atus kebebasan berkumpul dan berserikat. Sedangkan jaminan hak ekonomi, sosial dan kebudayaan , antara lain meliuti: hak atas pekerjaan, hak mendapat pengajaran, hak kesehatan, hak jaminan sosial, hak turut serta dalam berkebudayaan, Deklarasi Ini menandai tonggak sejarah sebuah moral dalam sejarah komunitas bangsa ‑ bangsa,
Dengan demkian latar belakang lahirnya DUHAM dapat dikemukakan
a. Untuk mengurangi kekuasaan hukum negara atas warganya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kekejaman terhadap warga negaranya dan warga negara lain seperti terlihat pada masa Perang Dunia II yang dilakukan Nazisme dan ideologi nasional lain.
b.Memberikan perlindungan bagi individu menghadapi negara dimana ia menjadi warganya. Hal ini dimaksudkan bahwa setiap pelanggaran hak asasi oleh suatu negara kepada individu yang menjadi warganya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara internasional.Sebagai deklarasi maka fungsi DUHAM sebatas sebagai pedornan dalam pelaksanaan hak asasi internasional. Oleh karena itu, agar supaya dapat mengikat secara hukum bagi setiap negara, maka akan dikembangkan dalam bentuk perjajian (kovenan) Begitu pula prosedur dan aparatur Serta pengawasan terhadap pelaksanaan DUHAM akan dirinci lebih lanjut.

BERBAGAI INSTRUMEN HAM YANG BERLAKU SECARA INTERNASIONAL

Meskipun DUHAM telah di terima tetapi karena sifatnya sebagai deklarasi yaitu berupa pernyataan, maka tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum, sehingga tujuan deklarasi sebagai pengakuan martabat manusia sulit diwujudkan, Untuk itu supaya tujuan DUHAM, dapat menjadi kenyataan diperlukan alat/instrumen HAM internasional.
Instrumen HAM internasional merupakan alat yang berupa standar- tandar pembatasan pelaksanaan dan mekanisme kontrol terhadap kesepakatan kesepakatan antar negara tentang jaminan HAM yang berupa undang – undang internasional HAM ( International Bill of Right) Undang ‑ undang internasional HAM tersebut bentuknya berupa kovenan (perjanjian) dan protokol , Kovenan , yaitu perjanjian yang mengikat bagi Negara - negara yang menandatanganinya. Istilah covenant (kovenan) digunakan bersarnaan dengan treaty (kesepakatan) dan convention (konvensi/perjanjian). Sedangkan protokol merupakan kesepakatan dari negara ‑ negara penandatangannya yang memiliki fungsi untuk lebih lanjut mencapai tujuan ‑ tujuan suatu kovenan.
Ketika Majiis Umum PBB mengadopsi atau menyetujui sebuah konvensi atau protokol, maka terciptalah standar internasional , dan negara ‑ negara yang meratifikasi konvensi itu berjanji Untuk menegakkannya. Ada sekitar 30 kovenan yang telah diratitikasi sejak DUHAM dideklarasikan 50 tahun yang lalu. Pemerintah yang melanggar standar yang telah ditentukan konvensi kemudian dapat digugat oleh PBB.
Berbagai instrumen HAM yang berlaku secara internasional, diantaranya:
a. Kovenan International tentang hak ‑ hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social and Cultue Rights),
Kovenan ini lahir pada tuhun 1966, diadopsi pada 16 Desember 1975, dan berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak ekonomi, sosial dan budaya mencakup:
1) hak atas pekerjaan,
2) hak untuk membentuk serikat kerja,
3)hak atas pensiun, hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak,
4) hak atas pendidikan.
b. Kovenan Internasional tentang Hak ‑ hak Sipil dan Politik ( The International Covenant on Civil and Political Right/ICCPR).
Kovenan ini lahir tahun 1966, diadopsi pada 16 Desember 1975 dan berlaku pada 23 Maret pada 1976. Hak ‑ hak sipil dan politik yang dijamin dalam kovenan ini yaitu :
1 ) hak atas hidup,
2) hak atas kebebasan dan keamanan diri
3) hak atas keamanan di muka badan ‑ badan peradilan,
4) hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan, beragama,
5) hak berpendapat tanpa mengalami gangguan,
6) hak atas kebebasan berkurnpul secara damai,
7) hak untuk berserikat.

Konsep Dasar HAM

Konsep Dasar Hak Asasi Manusia
Konsep atau pengertian dasar hak asasi manusia (HAM) beraneka ragam antara lain dapat ditemukan dari penglihatan dimensi visi, perkembangan, Deklarasi Hak Asasi Universal/PBB (Universal Declaration of Human Right/UDHR), dan menurut UU No. 39 Tahun 1999.
Konsep hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi, mencakup visi filsafati, visi yuridis ‑ konstitusional dan visi politik ( Saafroedin Bahar,1994:82). Visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama‑agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi yuridis­ konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak,wewenang dan tanggungjawab negara sebagai suatu nation‑state. Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup sehari‑hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum‑oknum pejabat pemerintah.
Dilihat dari perkembangan hak asasi manusia, maka konsep hak asasi manusia mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural (T.Mulya Lubis,1987: 3‑6). Generasi I konsep HAM , sarat dengan hak‑hak yuridis, seperti tidak disiksa dan ditahan, hak akan equality before the law (persamaan dihadapan hukum), hak akan fair trial (peradilan yang jujur), praduga tak bersalah dan sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun‑tahun sebelum Perang Dunia II.
Generasi II konsep HAM, merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep HAM mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi II, merupakan terutama sebagai reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaananya setelah Perang Dunia II.
Generasi III konsep HAM, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development). Hak asasi manusia di nilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah‑pisahkan. Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi satu masalah antar disiplin yang harus didekati secara interdisipliner.
Pendekatan struktural (melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan) dalam hak asasi manusia. seharusnya merupakan generasi IV dari konsep HAM. Karena dalam realitas masalah‑masalah pelanggaran hak asasi manusia cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada hak asasi manusia. Misalnya, berkembangnya sistem sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang dibawah, suatu pola hubungan yang "repressive". Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit. Dan perjuangan hak asasi manusia akan berhenti sebagai pelampiasan emosi (emotional outlet).
Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak ‑ hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia (Maurice Cranston, 1972 : 127).
UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM , mengartikan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anuaerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UU No.39 Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR sering dinilai masih pada tahap Generasi I Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan hak‑hak yuridik dan politik. Sedangkan jika memperhatikan pengertian hak asasi manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999, tampak mengandung visi filsafati dan visi yuridis konstitusional. Kemudian pengertian hak‑ asasi manusia menurut visi politik dapat diidentikkan dengan pendekatan strutural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian hak asasi manusia dalam kehidupan sehari ‑ hari yang cenderung banyak pelanggaran.

Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Hak asasi manusia macam apa saja yang dikandung dalam UUD 1945 pasca amandemen ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan memahami lebih dahulu mengenai konsep dan teori tentang macam ‑ macam hak asasi manusia, sebagai alat untuk mengidentifikasi hak asasi manusia dalam UUD 1945 pasca amandemen.
Tentang macam ‑ macam, hak asasi manusia ada berbagai pandangan. Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu ‑ satunya hak asasi adalah hak hidup. Bagi John Locke dan Liberalisme klasik, hak asasi meliputi hak hidup (the right to life), kemerdekaan (the right to liberty) dan hak milik (the right to property) (Rodee & Anderson, 1989 : 194). Pendapat John Locke ini sangat dipengaruhi oleh gagasan hukum alam (natural law) ketika dalam keadaan alamiah (state of nature), yaitu suatu keadaan di mana belum terdapat kekuasaan dan otorita apa‑apa, semua orang sama sekali bebas dan sama derajatnya.
Dalam UDHR yang memuat 30 pasal, 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam ‑ macam hak asasi manusia dapat dikelompokan ke dalam tiga bagian yaitu : (1) hak ‑ hak politik dan yuridik, (2) hak ‑ hak atas martabat dan integritas manusia, dan (31) hak ‑ hak sosial, ekonomi dan budaya (Baut & Harman, 1988 :9).
Perbedaan hak politik dengan hak sipil dapat dikemukakan bahwa hak politik merupakan hak yang didapat oleh seseorang dalam hubungan sebagai seorang anggota di dalam lembaga politik, seperti: hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan‑jabatan politik, hak memegang jabatan‑jabatan umum dalam negara atau hak yang menjadikan seseorang ikut serta di dalam mengatur kepentingan negara atau pemerintahan (Abdul Karim Zaidan,1983‑19)‑ Dengankata
lain lapangan hak‑hak politik sangat luas sekali, mencakup asas‑asas masyarakat, dasar‑dasar negara, tata hukum, partisipasi rakyat didalamnya, pembagaian kekuasaan dan batas‑batas kewenangan penguasa terhadap warga negaranya. (Subhi Mahmassani,1993:54). Sedangkan yang dimaksud hak‑hak sipil dalam pengertian yang luas, mencakup hak‑hak ekonomi, sosial dan kebudayaan merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam hubungannya dengan warga negara yang lainnya, dan tidak ada hubungannya dengan penyelengaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan kegiatannya (Subhi,1993:236).
Dalam Perjanjian tentang, Hak‑hak‑ Sipil dan Politik dan Perjanjian tentang hak‑ hak Sosial, Ekonomi dan Budaya , macam ‑ macam hak asasi manusia dapat di dikemukakan sebagai berikut. Hak‑ ‑ hak‑ sipil dan politik antara lain:
1. hak atas hidup.
2. hak atas kebebasan dan keamanan dirinya.
3. hak atas keamanan di muka badan‑badan peradilan.
4.hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama.
5. hak untulk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan.
6. hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
7. hak untuk berserikat.

Hak asasi, manusia menurut Pejanjian tentang Hak‑hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mencakup antara lain:
1. hak atas pekerjaan.
2. hak untuk membentuk serikat kerja.
3. hak atas pensiun.
4.hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya,termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak.
5. hak atas pendidikan (Miriam Budiaidjo, 1972 : 126‑127).
Pembagian hak asasi manusia yang agak mirip dengan kedua covenant tersebut di atas, adalah yang mengikuti pembedaan sebagai berikut
1. Hak ‑ hak asasi pribadi atau " personal rights" yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak ‑ hak asasi ekonomi atau "property rights", yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3, Hak‑ ‑ hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut "rights of legal equality ".
4. Hak ‑ hak asasi politik atau "political rights", yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainva.
5. Hak ‑ hak asasi sosial dan kebudayaan atau "social and culture rights misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6. Hak‑ ‑ hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau "procedural rights", misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya ( Kansil, 108" 91).

Pendapat lain tentang macam ‑ macam hak asasi manusia dikemukakan Franz Magnis Suseno (1987: 125 ‑ 130) yang mengelompokanva menjadi empat Kelompok yaitu hak asasi negatif atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif dan hak‑ asasi sosial.

1. Hak Asasi Negatif atau Liberal.
Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh liberalisme dan pada hakekatnva mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan ‑ kekuatan sosial lain. Hak‑ asasi ini didasarkan pada kebebasan dan hak ­individu untuk mengurus diri sendiri ‑ dan oleh karena itu juga disebut hak – hak ­kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif, karena prinsip yang dianutnya bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang, yang harus dihormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan asasinya sendiri merupakan dasar segala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasi manusia. Macam ‑ macam hak asasi manusia negatif antara lain :
a. hak atas hidup.
b. hak keutuhan jasmani
c. kebebasan bergerak.
d. kebebasan untuk memilih jodoh.
e. perlindungan terhadap hak milik.
f. hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri.
g. hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal.
h. kebebasan beragarna.
i. kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain.
j. kebebasan berpikir.
k. kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
l. hak untuk tidak ditahan secara sewenang ‑ wenang.

2. Hak Asasi Aktif atau Demokratis
Dasar hak‑ ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat /negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif, yaitu:
a. hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang‑undang
b. hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c. hak untuk menyatakan pendapat
d. hak atas kebebasan pers
e. hak untuk membentuk perkumpulan politik.

3. Hak Asasi Positif
Kalau hak‑hak‑ negatif menghalau campur tangan negara dalam urusan pribadi manusia, maka sebaliknya hak ‑ hak positif justru menuntut prestasi‑prestasi tertentu dari negara. Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri,melainkan merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan ‑ pelayanan tertentu (pelayanan publik), Oleh karena itu tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlalu miskin untuk membayar biayanya. Hak asasi positif antara lain:
a. hak atas perlindungan hukum (misalnya : hak atas perlakuan Yang sama di depan hukum, hak atas keadilan);
b. hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.


4. Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untuk menjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadaran kaum buruh melawan kaum burjuasi. Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan cultural bangsanya dan atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak ini harus dijamin dengan tindakan negara. Hak‑ asasi sosial antara lain
a. hak atas jaminan sosial
b. hak atas pekerjaan;
c. hak membentuk serikat kerja;
d. hak atas pendidikann;
e. hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya.

Jaminan hak asasi manusia dalam Undang ‑ undang Dasar 1945 (UUD 1945 sebelum perubahan/amandemen) dipandang oleh Kuntjoro Porboprawto belum disusun secara sistematis. Selain itu, dalam UUD 1945 hanya empat pasal yang memuat ketentuan ‑ ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun dmnikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian. Jaminan HAM dalam UUD 1945 adalah merupakan Inti‑inti dasar kenegaraan.
Dari keempat pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai hak‑ hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Pertama, tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan(Pasal 27 ayat 1). Kedua, hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). Ketiga,kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28). Keempat, kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2). Kelima, hak atas pengajaran (Pasal 3 1 ayat 1).


Sedangkan Pasca amandemen jaminan hak asasi manusia tampak lebih dipertegas (dieksplisitkan) dan lebih terici. Hal ini dapat di lihat dalam UUD 1945 pasca amandemen jaminan hak asasi manusia dibuatkan bab tersendiri yakni Bab X A yang
terdiri atas pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. Macam ‑ macam hak asasi manusia yang dijamin dalarn UUD 1945 pasca arnandemen yaitu
1. hak hidup (pasal 28A)
2. hak membentuk keluarga (pasal 28B)
3. hak mengembangkan diri (pasal 28C)
4. hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D);
5. hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E)
6. hak. untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
7. hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (pasal 28G)
8. hak atas kesejahteraan lahir bathin (pasal 28H)
9. jaminan pemenuhan/tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut);
‑hak bebas dari perlakuan diskriminatif
‑hak atas identitas budaya
‑hak atas masyarakat tradisional
‑kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (pasal 281)
10. kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain (pasal 28J).

Otonomi Daerah UU No. 22 tahun 1999

Kata Kunci

Pemerintah 
Kekuasaan Penduduk 
Wewenang Warga Negara 
Otonomi Daerah Orang Asing 
Daerah Otonom Asas Kewarganegaraan
Pemerintah Daerah Kebijakan Publik

Diskusikan perbedaan Desa dan Kelurahan dilihat dari : Proses pengangkatan kepala keluarahan dan kepala desa; status kepegawaian; masa, jabatan; dan pembiayaan pembangunan serta sumber‑sumber pendapatannya.

Untuk membantu saudara, cermati beberapa pengertian konsep sebagaimana tercantum dalam Bab I Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD negara RI tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas‑luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD adalah lembaga perwailan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau, kepada. instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten.kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang­-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas‑batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
Peraturan Kepala Daerah adalah peraturan Gubemur dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas‑batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI.
Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun‑tahun anggaran berikutnya.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2) sebagaimana dikutip oleh Sadu Wasistiono ( 2002:17‑18) menyatakan desentralisasi adalah the transfer of authority and responsibility for public function from central government to subordinator quasi­ independent goverment organization or he private sector.

Sikap Positif terhadap Hasil Amandemen UUD 1945

  • Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
    Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.

    Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
    Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
    Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
    Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
    Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
    Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
    Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
    Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
    Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

    Usaha mengembangkan sikap positif terhadap UUD hasil amandemen antara lain :
    Mensosialisakan isi / muatan konstitusi hasil amandemen melalui kursus, penataran, symposium dan diskusi
    Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
    Pemebentukan peraturan harus sesuai dengan dengan konstitusi
    Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
    Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara Negara

    Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen :
  • Dalam diri Pribadi
    Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain
    Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku
    Tidak main hakim sendiri
    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Dalam keluarga
Taat dan patuh terhadap orang tua
Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi
Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga
Mengembangkan sikap sportif

Dalam Sekolah
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
Mengembangkan sikap sadar dan rasional
Melaksanakan hasil keputusan bersama
Dalam masyarakat
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersma
Dalam berbangsa dan bernegara
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara
Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik
Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Thursday, November 17, 2011

SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN

SURAT PERNYATAAN PERJANJIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :
     I.               Nama               :
Umur               :
Pekerjaan         :
Alamat            :
Selanjutnya disebut pihak ke 1 (satu)
  II.               Nama               :
Umur               :
Pekerjaan         :
Alamat            :
Selanjutnya disebut pihak ke 2 (dua)
Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan pernyataan perjajian sebagaimana tersebut di bawah ini :
    1.              Pihak pertama telah mengakui mempunyai utang kepada pihak kedua sebesar
Rp. ……………..
       Sesuai dengan kuitansi dan pihak kedua mebenarkan piutang tersebut diatas dari pihak pertama.
    2.              Pihak pertama menyanggupi kepada pihak kedua bahwa selama utang tersebut poin diatas belum di bayar maka akan diberikan penghasilan Rp. ……………………..
Pihak kedua menyetujui kesanggupan pihak pertama.
    3.              Pihak pertama bersedia diproses secara hukum apabila melanggar perjanjian poin 1 dan poin 2. Pihak kedua akan menuntut secara hukum yang berlaku.
    4.              Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan kami tanda tangani ketika sedang sehat jasmani dan rohani serta di bubuhi tanda tangan beberapa orang saksi untuk  menguatkan Surat Pernyataan ini.
    5.              Demikian agar maklum dan untuk diperhatikan secara seksama.

                                                                                    September 2010
                    Pihak Kedua                                                                   Pihak Pertama



           
            ………………………                                                      ………………………

Saksi :
1. ……………………….
2. ……………………….
3. ……………………….       

SURAT PERNYATAAN ORGANISASI

SURAT  PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
            Nama                           : .........................................................
            Tempat Tgl Lahir        : .........................................................
            Pendidikan                  : .........................................................
            Pekerjaan                     : Wiraswasta
            Agama                         : Islam
            Status                          : Kawin
            Alamat                        : .........................................................
            No HP                         : .........................................................
Dengan ini bersedia /menerima untuk menjadi Ketua ............  (....................) (Kabupaten .......................). Dan saya berjanji:
1.      Siap menjaga, membangun dan menjunjung tinggi organisasi ..................
2.      Siap menjaga citra dan kehormatan organisasi .............
3.      Siap bersikap loyal terhadap Apapun yang menjadi ketentuan Organisasi. 

Demikian pernyataan ini saya buat atas kesadaran sendiri dan tidak di bawah tekanan siapapun, dan dari pihak manapun

       Sumedang, .............................
       Yang Membuat Pernyataan



.......................................................

SAKSI-SAKSI

1. ..............................................              (…………………..)
2. ......................                                        (…………………..)
3. .................................        .(…………………..)







SURAT PERNYATAAN

Kami seluruh anggota ... Kabupaten Sumedang mendukung sepenuhnya dan siap bekerja sama dalam segala hal yang bersifat positif/ maslahat sesuai dengan aturan organisasi ..................... dan kebijakan ketua Umum ............. Pusat.


             Sumedang,  ............
                                                                               a.n. Seluruh Anggota .....................



                                                                                               ................



SAKSI-SAKSI

1. .......................................             (…………………..)
2.  ...................                                     (…………………..)
3...............                          (…………………..)

KUMPULAN DONGENG BAHASA INDONESIA TERBARU

Asal Mula Rumah Siput Dahulu kala, siput tidak membawa rumahnya kemana-mana… Pertama kali siput tinggal di sarang burung yang sudah di...