Thursday, November 24, 2011

Bentuk pemerintahan-01

Bentuk pemerintahan-01
BENTUK PEMERINTAHAN

Manusia telah menciptakan cara untuk mengatur masyarakatnya menjadi bentuk pemerintahan. Sejauh ini Ada empat bentuk pemerintahan, yaitu:

Tribalisme, Republik, Monarki, dan Demokrasi. mari kita bedah beberapa sub bagian dari masing-masing.

Tribalisme :
merupakan bentuk pemerintahan yang paling awal, biasanya berupa pemerintahan gabungan dari beberapa suku yang ada di masyarakat. Bentuknya adalah :

Tribalisme Despotik, pemimpin diperoleh dari peperangan beberapa suku. Suku yang menang akan menjabat sebagai pemimpin. Pemimpin biasanya merangkap sebagai dukun atau pemuka agama dan tidak bertanggung jawab pada siapapun. Pemimpin biasanya memerintah sampai mati.

Tribalisme Demokratik, seperti yang dicontohkan nabi Muhammad. Suku-suku berembuk untuk memilih pemimpin dari kepala suku yang akan menjabat sampai mati. Contoh Emirat.

Republik :
merupakan pemerintahan yang terbentuk dari beberapa kelompok, biasanya dengan dilengkapi majelis tinggi yang merupakan representasi kelompok-kelompok yang berkuasa yang akan memilih pemimpin. Jenisnya :

Republik Bangsawan, pemerintahan dipilih melalui musyawarah dari beberapa keluarga bangsawan. Contohnya Republik Roma, Republik Venesia. Pada abad pertengahan jabatan pemimpin disebut Prince. Masa jabatan penguasa 8 tahun.

Republik Konstitusional, Republik yang berfondasi pada undang-undang dasar. Contoh NKRI. masa jabatan penguasa 4 tahun.

Republik Pedagang, Republik yang pada dasarnya adalah perusahaan yang memiliki tanah di daerah tertentu, memiliki hukum dan kelengkapan republik pada umumnya. Hanya ada pada jaman pertengahan, sekarang sudah menajadi perusahaan multi nasional. Masa Jabatan Penguasa 4 tahun contoh Hansetatic League.

Republik Administratif, Republik yang memiliki birokrasi yang ketat. Masa jabatan 4 tahun.

Teokrasi, Republik yang penguasanya juga merupakan pemuka agama dan berkuasa sampai mati. Contoh vatikan.

Republik Diktatorial, Republik yang penguasanya menjabat sampai mati dan berkuasa penuh atas negaranya, parlemen hanya boneka saja.

Monarki :
Merupakan bentuk pemerintahan yang penguasanya biasanya memiliki garis keturunan dengan penguasa terdahulu. Dengan penguasa menjabat sampai mati.

Monarki Feodal, Pada monarki feodal terdiri dari kelas-kelas, ada kelas tuan tanah, kelas pedagang, agamawan dan petani penggarap. Penguasa pada monarki feodal adalah orang yang dapat mempersatukan tuan tanah-tuan tanah tersebut.

Monarki Absolut yang tercerahkan, bentuk monarki absolut yang penguasanya termakan ide jaman pencerahan.

Monarki Absolut, Monarki yang penguasanya berkuasa penuh atas negaranya.

Monarki Despotik, Monarki yang penguasanya juga merangkap sebagai pemuka agama.

Monarki Konstitusional, Monarki yang dibangun berdasarkan undang-undang dasar. Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri.

Monarki Administratif, Monarki yang pemerintahannya dijalankan oleh birokrasi yang rumit.

Kekaisaran, Monarki absolut yang memiliki wilayah yang sangat luas.

Khusus pada Holy Roman Empire (Jerman pada saat ini), Kaisar dipilih oleh para raja, dan wilayah kekaisaran dapat berubah-ubah sepanjang waktu, raja boleh memutuskan untuk tidak bergabung dengan HRE.

Demokrasi, pemerintahan yang mirip dengan republik, namun rakyat dapat memilih penguasanya secara langsung. masa jabatan penguasa biasanya hanya 4 tahun.

Demokrasi Konstitusional, Demokrasi yang memiliki undang-undang dasar.

Demokrasi Revolusioner, Demokrasi yang hanya terjadi pada saat revolusi dan pemimpinnya tidak jelas atau pemerintahan para pemberontak, Contoh demokrasi pada revolusi perancis, dan PRRI.

Demokrasi Diktatorial yang Tercerahkan, demokrasi yang berubah menjadi Diktatorial, namun penguasanya mementingkan rakyat.

Demokrasi Totaliter, Demokrasi yang berubah menjadi diktatorial, karena rakyat sangat percaya pada pemimpinnya.

Junta militer, Demokrasi yang berubah menjadi kudeta sehingga rakyat dikuasai oleh pemimpin militer.

Sumber : Europa Universalis III dan wikipedia.org
Bentuk pemerintahan
BENTUK PEMERINTAHAN (2)
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan yang pernah ada antara lain sebagai berikut:
1. Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
Sebagai salah satu istilah bentuk pemerintahan, aristokrasi dapat dibandingkan dengan:
otokrasi – “pemerintahan oleh seorang individu”.
meritokrasi – “pemerintahan oleh individu yang paling pantas untuk memimpin”.
plutokrasi – “pemerintahan oleh orang-orang kaya”.
oligarki – “pemerintahan oleh segelintir individu”.
monarki – “pemerintahan oleh seorang individu”.
demokrasi – “pemerintahan oleh rakyat”.
2. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
3. Demokrasi totaliter adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
4. Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini mempunyai dua kemungkinan arti:
Diktator Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat. Namun kekuasaan mereka tidak sewenang-wenang ataupun tidak dipertanggungjawabkan, karena mereka takluk kepada hukum dan membutuhkan pembenaran di kemudian hari. Setelah awal abad ke-2 SM, tidak ada lagi bentuk diktatur seperti itu, dan para diktator di kemudian hari, seperti misalnya Sulla dan Kaisar Romawi menggunakan kekuasaannya dalam cara yang jauh lebih besifat pribadi dan sewenang-wenang.

Dalam penggunaan masa kini, diktatur merujuk kepada suatu bentuk pemerintah absolut yang otokratis oleh suatu kepemimpinan yang tidak dibatasi oleh hukum, konstitusi, atau faktor-faktor sosial dan politis lainnya di dalam negara.
5. Emirat (bahasa Arab: imarah, jamak imarat) adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang emir.
6. Federal adalah kata sifat (adjektif) dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie, berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya “perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia, kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.
Federasi mungkine multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian “sovereign”. Federasi modern termasuk Australia, Brazil, Kanada, India, Russia dan Amerika Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
7. Meritokrasi Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin.
Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.
8. Monarkisme adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
9. Negara Kota adalah negara yang berbentuk kota yang memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang meiliki luas sebesar kota pada umumnya.
Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan Vatikan.
10. Oligarki (Bahasa Yunani:
λιγαρχία, Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk “sedikit” (λίγον óligon) dan “memerintah” (ρχω arkho).
11. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
12. Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.
13. Republik Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan “collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
14. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
15. Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, posisi presiden bisa dijatuhkan. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
16. Semipresidensiil adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
17. Totalitarian Sebagai lawan dari sistem demokrasi, sistem totalitarian adalah bentuk pemerintahan dari suatu negara yang bukan hanya selalu berusaha menguasai segala aspek ekonomi dan politik masyarakat, tetapi juga selalu berusaha menentukan nilai-nilai ‘baik’ dan ‘buruk’ dari prilaku, kepercayaan dan paham dari masyarakat. Sebagai akibatnya, tak ada lagi batas pemisah antara hak dan kewajiban oleh negara dan oleh masyarakat.
Di dalam sistem totalitarian, bukan negara yang melayani masyarakat, tetapi sebaliknya sebanyak mungkin anggota masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, diwajibkan melaksanakan berbagai tugas untuk membantu penguasa membangun negara ke arah bentuk ideal. Misalnya diwajibkan menjadi anggota satu-satunya partai politik atau satu-satunya serikat buruh bentukan pemerintah. Apabila nilai-nilai komunis (atau nilai-nilai suatu agama) dianggap oleh penguasa sebagai bentuk ideal, maka nilai tersebut akan didoktrinkan ke dalam pola pikir masyarakat.
Berbagai bentuk sistem totalitarian dalam suatu pemerintahan berpijak pada ideologi-ideologi yang berbeda. Walaupun demikian, semuanya memiliki ciri-ciri bersama. Dua ciri utama totalitarian yang terpenting adalah adanya ideologi yang disebarkan dan dimasukkan ke dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat dan keberadaan partai politik tunggal agar seluruh komponen masyarakat bisa dimobilisir melalui partai tunggal tersebut.
Contoh kasus : Pimpinan partai tunggal ini mengontrol sistem negara, termasuk lembaga-lembaga pengadilan dan parlemen (jika ada), lembaga-lembaga pendidikan, mengontrol komunikasi melalui radio, televisi, dan berbagai alat komunikasi (di masa modern termasuk internet, seperti yang masih dilakukan pemerintah Republik Rakyat Cina hingga sekarang ini), bahkan bila perlu dengan mengerahkan polisi rahasia.
Contoh sistem pemerintahan yang paling sering disebut sebagai pemerintah totalitarian adalah bekas pemerintah Uni Soviet di bawah Stalin, Jerman di masa Nazi and Republik Rakyat Cina di masa Mao. Regim komunis di Uni Soviet dan Cina berusaha mencapai ‘nilai-nilai manusiawi yang universal’ dengan menciptakan berbagai kelas masyarakat. Negara Sosial Nasionalis Jerman berusaha mewujudkan ‘keunggulan dan kelebihan positif’ bangsa Arya.
Tidak jelas, apakah pemerintah Indonesia di masa orde baru yang hanya mengijinkan satu partai politik (Golkar), mewajibkan beberapa mata pelajaran tentang filsafat Pancasila dan sampai tahun-tahun 70-80-an melarang radio dan televisi-televisi swasta (sebelum salah seorang anak Soeharto ikut membidani kelahiran stasiun TV swasta pertama), bisa dikategorikan sebagai konsep totalitarian.
Dengan kemajuan teknologi (misalnya teknologi internet), perwujudan suatu pemerintah totalitarian modern mungkin berbeda dan lebih tersamar. Misalnya totalitarian di masa sekarang tidak lagi tergantung pada keberadaan secara fisik aparat rahasia atau aparat militer yang langsung melakukan operasi pengontrolan dan pemaksaan nilai-nilai, tetapi lebih tergantung pada teknologi.
18. Khalifah adalah gelar untuk pemimpin umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata “Khalifah” (خليفة Khalīfah) dapat diterjemahkan sebagai “pengganti” atau “perwakilan”. Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini menyebut diri mereka sebagai “Khalifat Allah”, yang berarti perwakilan Allah (Tuhan), tetapi pada perkembangannya, sebutan ini diganti menjadi “Khalifat rasul Allah”, yang berarti “pengganti Nabi Allah”, yang kemudian menjadi sebutan standar untuk menggantikan “Khalifat Allah”. Meskipun begitu, beberapa akademis memilih untuk menyebut “Khalīfah” sebagai pemimpin umat islam tersebut.
Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu’minīn (أمير المؤمنين) atau “pemimpin orang yang beriman”, atau “pemimpin umat muslim”, yang terkadang disingkat menjadi “emir” atau “amir”.
Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Usmaniyah, dan beberapa khalifah kecil, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir. Jabatan dan pemerintahan Khalifah berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau sering disebut sebagai Diyainah.
Batas NKRI
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai
PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2. Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
KESIMPULAN
Sebagai negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras
DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
18 January 2006,
batas wilayah
BATAS WILAYAH INDONESIA TIDAK AKAN BERUBAH SEJENGKALPUN
27-02-2007
Menko Polhukam Widodo AS menyatakan batas wilayah Indonesia tidak akan berubah sejengkalpun walaupun Singapura menambah wilayahnya hingga 12 mil. "Indonesia tak usah khawatir karena sebelumnya sudah ada perjanjian-perjanjian mengenai batas laut dan darat termasuk didalamnya batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif"
Kata Menko Polhukam Widodo AS dalam rapat kerja dengan Komisi I (Polhukam) DPR-RI di gedung DPR-RI Jakarta, Senin (26/2).

Menurutnya, perjanjian yang telah diberlakukan tidak bisa berubah-ubah, meskipun Singapura menambah wilayahnya. Dan jika masyarakat khawatir dengan keadaan jika Singapura memang mengancam dan merugikan batas perairan Indonesia, maka pemerintah bisa bertindak tegas terhadap hal itu.

“Saat ini, semua armada kapal TNI AL yang sedang melakukan patroli, tidak perlu khawatir dengan tindakan Singapura yang mengusir kapal-kapal Indonesia”, katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI mempertanyakan kesungguhan pemerintah dalam menjaga batas wilayah dan pulau-pulau terluar di Indonesia.

Yuddy Chrisnandi mempertanyakan perluasan wilayah Singapura saat melakukan perjanjian dengan Indonesia pada 1976, dengan luas wilayahnya saat ini.

"Dulu luas Singapura hanya 585 kilometer persegi. Sementara tahun 2001, luasnya menjadi 650 kilometer persegi," ujar Yuddy dan menambahkan bahwa hal itu akan terus berlanjut sampai target perluasan wilayah hingga 750 kilometer persegi pada 2030.

Menko Polhukam Widodo AS menambahkan, mengenai pelayanan jalur transportasi dan pembangunan serta pengembangan sistem komunikasi adalah salah satu cara meningkatkan aksestabilitas pulau-pulau terluar.

“Sebagai upaya menjaga dan mempertahankan pula-pulau yang sudah diakui secar hukum internasional”, katanya.

Dikatakannya, pemerintah juga berupaya menuntaskan penamaan seluruh pulau kecil (pembakuan nama rupabumi); dan penempatan simbol-simbol kepemilikan dan kedaulatan (bangunan atau tanda-tanda tertentu) di pulau-pulau terluar.

Selain itu, unsur-unsur aparat, baik TNI maupun Polri, diharapkan hadir baik secara tetap ataupun berkala di pulau-pulau kecil terluar.

http://www.depkominfo.go.id/?action=view&pid=news&id=5183
pertahanan negara
PERTAHANAN NEGARA YANG KUAT
SEBAGAI HARGA DIRI BANGSA DAN NEGARA

Oleh : Sadono, SH., Puslitbang Strahan Balitbang Dephan
________________________________________
PENDAHULUAN.
Setiap negara berkeinginan untuk selalu dapat meningkatkan kemampuan militernya. Dengan kemampuan militer yang semakin canggih maka negara tersebut mempunyai kemampuan diri yang dapat diandalkan untuk menghadapi berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Isu keamanan pada dekade terakhir ini semakin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigran gelap, penangkapan ikan illegal dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk ancaman tersebut semakin kompleks karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan jaringan lintas negara yang sangat rapi, serta memiliki kemampuan teknologi dan dukungan finansial.
Masalah pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa mampu mempertahankan diri dari ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Selain itu juga pertahanan negara berkaitan dengan harga diri bangsa dan negara, karena dengan adanya kekuatan pertahanan negara yang memadai (Postur Pertahanan Yang Kuat) akan membuat negara lain menjadi tidak memandang remeh terhadap Indonesia.
Melihat kondisi tersebut diatas diperlukan anggaran pertahanan yang cukup besar mengingat tingkat ancaman relatif besar dan wilayah juga lebih luas dibanding Negara-negara tetangga. Selain itu juga belum optimalnya pendayagunaan potensi masyarakat dalam bela negara, sehingga belum mampu mendukung kekuatan komponen utama (TNI).

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI.
TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, mempunyai tugas mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi TNI dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut :

a. Alutsista
1) Alutsista TNI AD masih jauh dari kondisi ketercukupan. Kemampuan pertahanan TNI AD antara lain bertumpu pada kendaraan tempur (Ranpur) berbagai jenis dengan kondisi siap hanya sekitar 60 persen dan pesawat terbang dengan kondisi siap hanya sekitar 50 persen. Kebutuhan alat komunikasi yang merupakan pendukung utama kemampuan pertahanan TNI AD juga belum dapat terpenuhi dan masih menggunakan teknologi yang rawan penyadapan 1.

2) Pertahanan matra laut, NKRI memiliki garis pantai sepanjang + 81.000 kilometer dan luas laut + 5,8 juta Km2. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan kemampuan TNI AL yang hanya memiliki 124 unit kapal dari berbagai jenis dengan kemampuan siap maksimal 40 persen mengingat kapal rata-rata berusia diatas 20 tahun. Jumlah dan kondisi Alutsista TNI AL tidak jauh berbeda dengan TNI AD dan AU, saat ini Marinir masih menggunakan kendaraan tempur produksi tahun 1960-an yang secara teknis sudah sangat menurun efek penggetar dan pemukulnya.

3) Sementara itu, jumlah Alutsista TNI AU juga relatif terbatas dan dengan kondisi kesiapan yang relatif kurang. TNI AU hanya mempunyai empat pesawat F-16 yang bisa terbang dari sepuluh pesawat, secara keseluruhan dari 200 pesawat TNI AU sekitar 30 persen yang bisa mengudara. Selain itu ruang udara Indonesia yang belum dapat terpantau oleh radar (blank spot) juga lebih luas. Sebagian ruang udara Indonesia bagian barat dan Indonesia bagian timur seringkali menjadi perlintasan penerbangan gelap karena ruang udara tersebut tidak dapat terpantau oleh radar meskipun telah dibantu oleh radar sipil.

b. Sumber Daya Manusia.
Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu sumber daya yang penting dalam organisasi TNI. Tanpa SDM, peralatan yang dimiliki maupun pelatihan untuk pengembangan kemampuan militer tidak mungkin terwujud.
Dari sisi jumlah personil sebenarnya Indonesia memiliki jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan Thailand, Malaysia, Singapura, Philipina bahkan dengan Australia. Kekuatan personil TNI saat ini berjumlah sekitar 346.000 prajurit, atau sekitar 0,15% dari populasi penduduk Indonesia sebesar 220 juta jiwa. Dari jumlah tersebut terdiri dari sekitar 265 prajurit TNI angkatan darat, sekitar 57.000 prajurit TNI angkatan laut dan sekitar 24.000 angkatan udara 2. Namun jumlah tersebut belum memenuhi jumlah kebutuhan berdasarkan Tabel Organisasi dan Personil (TOP) serta Daftar Susunan Personil dan Peralatan (DSPP). Disamping itu luas wilayah NKRI yang terdiri dari banyak pulau, jumlah prajurit yang ada masih belum mencukupi.

Peningkatan SDM yaitu dengan pendidikan dan pelatihan (Diklat), yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan TNI. Namun dengan keterbatasan sumber dana (anggaran) pelaksanaan Diklat tidak dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga mempengaruhi kemampuan personil TNI dalam menjalankan tugasnya.
Untuk bela negara (komponen cadangan pertahanan negara) belum optimal pendayagunaan potensi masyarakat karena disebabkan oleh belum selesainya UU komponen cadangan dan komponen pendukung, sehingga keterlibatan masyarakat dalam bela negara belum terwadahi sesuai dengan aturan yang jelas dan tegas.

c. Anggaran.
Kebijakan pembangunan Indonesia selama ini lebih berorientasi pada bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan, sedangkan bidang pertahanan belum mendapat prioritas hal ini tercermin pada rendahnya alokasi anggaran di bidang pertahanan yaitu masih di bawah 1% dari PDB. Kecilnya anggaran pertahanan yang ada selama ini di Indonesia karena anggaran militer bukan dilihat sebagai public goods yang normal 3. Ia selalu dihadapkan dengan anggaran ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya yang dianggap langsung menyentuh kebutuhan publik. Padahal masalah pertahanan merupakan persoalan penting dan seharusnya dimasukan dalam kategori public goods.
Keterbatasan anggaran tersebut akan dapat berpengaruh terhadap kekuatan TNI karena menyangkut masalah Alutsista, material serta kekuatan personil khususnya tingkat kesejahteraan. Sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi TNI dalam menjalankan tugasnya dilapangan.

UPAYA MENUJU PERTAHANAN NEGARA YANG KUAT.
Perkembangan dan kecenderungan dalam konteks strategis memberi indikasi bahwa ancaman tradisional berupa agresi atau invasi suatu negara terhadap negara lain sangat kecil kemungkinannya 4. Namun, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, tetap harus didasari oleh strategi pertahanan untuk membina kekuatan pertahanan yang tangguh sebagai penangkal ancaman militer eksternal. Dalam rangka menuju pertahanan negara yang kuat adalah sebagai berikut :

a. Perumusan strategi pertahanan.
Strategi pertahanan hendaknya dirumuskan dengan mencermati dinamika yang terjadi pada lingkungan strategis yang terjadi dengan karakteristik perang dan kecenderungan penggunaan persenjataan lainnya, baik pada lingkungan internasional, regional dan nasional. Dinamika lingkungan strategis tersebut digunakan untuk menganalisa ancaman, yang berdasarkan sumberdaya dapat berupa ancaman eksternal, internal dan azimuthal (tidak dapat dipisahkan apakah eksternal atau internal).
Strategi pertahanan Indoensia hendaknya dapat mengkaitkan dan mengintegrasikan karakteristik kekuatan masing-masing matra pertahanan, baik darat, laut dan udara tanpa adanya salah satu matra yang mendominasi. Perumusan strategi pertahanan ditujukan untuk menciptakan kekuatan pertahanan yang terpadu (integrated armed force) 5. Kekuatan terpadu Indonesia adalah adanya kekuatan darat yang terintegrasi ke dalam strategi maritim dan ditopang oleh kekuatan udara. Kekuatan darat tersebut hendaknya didasari oleh strategi maritim dan negara kepulauan yang berdekatan dengan kekuatan-kekuatan kontinental membutuhkan kekuatan udara yang tangguh dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

b. Pemenuhan Alutsista.
Alutsista merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari TNI, apalagi saat melakukan opersi dilapangan baik operasi militer maupun non militer. Alutsista yang kuat dapat dijadikan sebagai indikator nyata kondisi pertahanan suatu negara. Angkatan bersenjata (militer) yang kuat tentunya diimbangi juga dengan Alutsista yang kuat pula.
Walaupun embargo sudah dicabut oleh Amerika Serikat namun tidak menutup kemungkinan ada embargo lagi bila secara politik merugikan AS. Kondisi tersebut mungkin dapat disikapi dengan cara-cara sebagai berikut :
1) Dalam pemenuhan Alutsista dapat dilakukan kerjasama dengan negara lain dengan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.
2) Pemanfaatan potensi-potensi dalam negeri untuk pemenuhan Alutsista TNI, industri-industri strategis dalam negeri yaitu, untuk Angkatan Darat PT. PINDAD yang bergerak dibidang persenjataan nasional, Angkatan Laut PT. PAL yang bergerak dibidang industri kelautan dan perkapalan dan Angkatan Udara PT. DI yang bergerak dibidang dirgantara.

c. Peningkatan SDM.
Untuk menuju pertahanan negara yang kuat maka perlu peningkatan SDM, karena betapapun canggihnya Alutsista tanpa didukung oleh SDM yang professional maka pertahanan negara tidak akan tercapai dengan optimal. Adapun dalam rangka peningkatan SDM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Peningkatan Kualitas SDM, dapat dilakukan dengan cara-cara yaitu:
a) Pembinaan personil melalui penyedian personil, pendidikan, perawatan dan pemisahan.
b) Pembinaan personil melalui peningkatan kesejahteraan.
2) Peningkatan Kuantitas SDM, dapat dilakukan dengan rekrutmen personil TNI secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat mencapai jumlah sekitar 1 pesen dari jumlah penduduk Indonesia 6.
3) Masalah pertahanan negara adalah masalah seluruh komponen bangsa, oleh sebab itu perlu adanya dukungan untuk memperbesar kekuatan komponen utama (TNI) dalam mempertahankan keutuhan NKRI, dimana keterlibatannya diatur dalam suatu UU komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara. Maka perlu segera disahkan UU tersebut agar keterlibatan masyarakat dalam bela negara dapat terwadahi sesuai dengan aturan yang jelas dan tegas.

d. Pemenuhan Anggaran.
Anggaran pertahanan suatu negara menduduki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan suatu negara. Strategis artinya apabila hal ini dikaitkan dengan pertimbangan bahwa, kalau anggaran pertahanan tidak mencukupi maka negara tersebut akan kesulitan mengatasi ancaman yang terjadi. Dalam batas-batas tertentu hal ini akan dapat mengganggu pembangunan yang dilakukan oleh negara tersebut.
Proyeksi anggaran dua sampai tiga tahun ke depan diharapkan dapat mencapai 2 persen dari PDB, dan meningkat secara bertahap dalam kurun waktu sepuluh sampai lima belas tahun kedepan anggaran pertahanan yang rasional diproyeksilkan sebesar 3,86% dari PDB 4. Proyeksi tersebut mengingat kondisi politik dalam negeri yang belum stabil dengan maraknya berbagai demontrasi baik dipusat maupun di daerah sehingga memerlukan konsentrasi pengamanan. Disamping itu politik luar negeri negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia mengalami pasang surut suatu contoh kasus Sipadan Ligitan dan Ambalat serta belum tuntasnya garis perbatasan Indonesia dengan negara lain.


PENUTUP
Bahwa dalam rangka meningkatkan kekuatan pertahanan negara, agar lebih mampu melindungi seluruh bangsa dan negara maka dibutuhkan suatu dukungan secara menyeluruh, karena pertahanan negara bukan milik TNI saja tetapi milik seluruh komponen bangsa. Pertahanan negara yang kuat/handal merupakan harga diri sebuah bangsa karena negara lain menjadi tidak memandang remeh terhadap Indonesia. Oleh sebab itu untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dibutuhkan :
1. Alutsista yang handal dan mampu melindungi serta menahan kemungkinan berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri.
2. Sumber daya manusia yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan mampu mengatasi berbagai permasalahan akibat perkembangan globalisasi baik tehnologi maupun informasi.
3. Serta dukungan dana yang sesuai dengan kebutuhan peningkatan baik untuk pengembangan Alutsista maupun untuk peningkatan kesejahteraan.


Catatan kaki :
1 Kompas 5 Oktober 2005
2 Dokumen SDR Tahun, 2002 - 2004
3 Pramodhawardani Jaleswari, 2005. www. Antikorupsi .org
4 Buku Putih Dephan “Mem- pertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21”
5 Suara Pembaruan, 5 Oktober 2005
6 Media Indonesia, 29 September 2005
dampak negatif globalisasi
KONSEPSI PENANGGULANGAN PENGARUH NEGATIF GLOBALISASI
PADA NILAI-NILAI BUDAYA BANGSA INDONESIA
Pendahuluan.
Era globalisasi membawa berbagai perubahan yang menyentuh sampai pada dasar kehidupan manusia. Perubahan tersebut disebabkan oleh perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM), pelestarian lingkungan hidup serta peningkatan kualitas hidup. Corak masyarakat globalisasi terus bertambah, dari masyarakat pasca industri, pencapaian tujuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan cenderung semakin dibutuhkan oleh penguasaan teknologi dan informasi.
Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, persediaan bahan pangan, bahan energi dan bahan industri strategis semakin langka serta kesenjangan penguasaan teknologi semakin lebar menimbulkan kencenderungan yang memperuncing perbedaan kepentingan antar negara dan pada gilirannya dapat menimbulkan konflik antar negara.
Kemajuan bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, serta makin menonjolnya kepentingan ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong terwujudnya globalisasi, memberi peluang terjadinya infiltrasi budaya Barat sebagai ukuran tata nilai dunia. Tidak jarang terjadi, demi kepentingan ekonomi, suatu negara terpaksa menerima masuknya budaya Barat yang belum tentu sesuai dengan situasi dan kondisi negara itu sendiri dan berakibat pada pola pikir dan pola tindak yang ditandai dengan pemikiran Negara Federasi, menurun-nya rasa sosial dan semangat ke-bhineka-an yang mengarah pada disintegrasi bangsa dan pelanggaran hukum serta pola hidup individualisme dan konsumerisme yang bertentangan dengan pola hidup sederhana dan semua itu bertentangan dengan nilai-nilai budaya asli bangsa Indonesia yang digali dari Pancasila.
Untuk membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tangguh, budaya nasional perlu dibina dan dikedepankan agar dapat berfungsi sebagai pemersatu anak bangsa, karena tidak ada bangsa yang berhasil maju kecuali maju sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpecah-pecah dalam mempertahan-kan jati diri dan budayanya.
Kebudayaan nasional perlu dibina sebagai langkah persatuan dan kesatuan bangsa melalui perangkat nilai budaya yang dimiliki. Nilai-nilai budaya tersebut harus disosialisasikan dan diinternalisasikan kepada warga negara Indonesia untuk dijadikan pedoman bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perwujudan pengembangan budaya bangsa Indonesia untuk mendukung pertahanan negara perlu konsepsi yang jelas dan dirumuskan dengan mempertimbangkan segi teori, keinginan masyarakat Indonesia dan keinginan tokoh-tokoh masyarakat.
Diharapkan pemerintah, tokoh masyarakat serta masyarakat Indonesia dapat memberikan dukungan guna mengendalikan kondisi moral bangsa Indonesia agar tetap dalam kerangka nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia. Tulisan ini diharapkan dapat menghasilkan suatu konsepsi penanggulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa yang tertuang dalam kebijakan, strategi dan upaya-upaya yang dapat diimplementasikan dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Kajian.
Maksud. Tulisan ini dimaksudkan untuk menghasilkan konsepsi penanggulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Tujuan. Agar dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan di bidang penang-gulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
§ Ruang lingkup. Pembahasan meliputi gambaran tentang pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia serta konsepsi penanggul-angannya yang dituangkan dalam kebijakan, stategi dan upaya-upaya.

Nilai-nilai Budaya Bangsa Indonesia.
a. Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia. Pancasila dirumuskan dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang ideal dan mempunyai kelebihan-kelebihan wawasan ke depan yang integral, mengakui dan mengembangkan kehidupan sosial religius, memiliki orientasi kemanusiaan serta menciptakan iklim kehidupan yang seimbang, suasana kehidupan kekeluargaan, menanamkan pola hidup kerakyatan dan mendorong dinamika perjuangan. Beberapa iklim kehidupan dapat dijelaskan sebagai berikut :
§ Menciptakan iklim kehidupan yang seimbang, nilai-nilai Pancasila mempunyai keseimbangan antara kepentingan jasmani dan rohani serta kepentingan individu dan kepentingan bersama. Dengan demikian nilai Pancasila mengarah pada kehidupan yang integral.
§ Menciptakan suasana kehidupan kekeluargaan. Pancasila sebagai-mana keluarga, menciptakan suasana kehidupan yang bercirikan musyawarah, mufakat adil dan kebersamaan (persatuan) manusia lain dipandang sebagai saudara.
§ Menanamkan pola hidup kerakyatan. Pola hidup kerak-yatan dalam Pancasila berarti meningkatkan pola hidup kebersamaan dalam masyarakat, yaitu kepentingan umum di atas kepentingan perorangan, pemerataan kemakmuran dan kestabilan kemakmuran.
§ Menciptakan iklim kehidupan yang dinamis. Sila Ketuhanan yang Maha Esa berarti manusia Indonesia menjadi manusia yang bertuhan. Manusia bertuhan menggunakan kriteria mutlak dalam pengambilan keputusan. Sebagai manusia beriman perjuangannya akan berhasil dan tidak mudah menyerah. Iklim kehidupan dinamis ini akan menjiwai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.
b. Pancasila sebagai salah satu paradigma nasional ditempatkan paling atas, seharusnya selalu digunakan sebagai pedoman dan pertimbangan dalam memecahkan berbagai permasalahan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara. Keutuhan sila Pancasila mengandung nilai-nilai universal yang dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, domestik, regional maupun global. Adapun penjabaran nilai-nilai budaya yang terkandung dalam kelima sila dari Pancasila, sebagai berikut:
§ Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Indonesia mewajibkan warganya untuk beragama tetapi tidak menunjuk agama tertentu dan memiliki toleransi agama yang tinggi dan obyektif, pemahaman tentang agama harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Agama membekali manusia untuk memandang kehidupan tidak hanya terbatas kepada kehidupan dunia tetapi juga kehidupan di akherat.
§ Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara menghargai nilai-nilai kemanusiaan, peng-akuan manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, kehidupan bermasyarakat di Indonesia mengutamakan keadilan yang proporsional sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
§ Persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia lebih mementingkan persatuan dan kesatuan bangsa, tanpa membeda-bedakan suku, golongan, ras dan agama tertentu.
§ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab, mengakui adanya perbedaan individu, kelompok, ras, suku dan agama. Mengarahkan perbedaan menjadi kerjasama dalam bermasyarakat dan selalu menggunakan asas kebenaran nalar dan kebenaran iman.
§ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Bangsa Indonesia selalu mengarahkan pada struktur-struktur sosial yang adil, melaksanakan kesejah-teraan umum bagi seluruh anggota masyarakat.

Analisis Pengaruh Negatif Globalisasi.
Analisis yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis apriori (Analisis yang dilakukan sebelum diperoleh data dari lapangan), Analisis aposteriori (Analisis yang dilakukan sesudah diperoleh data dari lapangan) dan analisis integral (Analisis yang melihat permasalahan secara terpadu) dapat dijelaskan sebagai berikut :

Analisis Apriori.
1) Hak Asasi Manusia (HAM)
§ Idiologi. HAM adalah hak yang sangat mendasar pemberian Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia untuk mempertahan-kan hidup dan kehidupannya untuk itu harus dihargai oleh berbagai pihak, pada kenyataan-nya HAM digunakan untuk menekan pihak yang lemah.
§ Politik. HAM dapat digunakan untuk menekan kelompok lain dan tameng untuk melegalkan tindakan dari berbagai konsekuensi hukum maupun moral.
§ Sosial budaya. HAM jika tidak dipahami dengan benar menyebabkan perkembangan individualisme yang hanya memikirkan kepentingan diri sendiri / kelompok / agama.
§ Pertahanan. Pemahaman HAM yang keliru menimbulkan penekanan terhadap kelompok lain yang dapat memicu terjadinya kerusuhan massa serta eksploitasi terhadap kelompok lain.

2) Demokratisasi.
§ Ideologi. Demokratisasi menyebabkan permasalahan di Indonesia karena masyarakat umumnya belum tahu kebebasan itu disertai dengan tanggung jawab. Peninggalan sistem feodal yang bersifat otorisasi serta demokratisasi yang selalu dimulai dengan kekacauan.
§ Politik. Demokratisasi sering digunakan alat untuk menekan kelompok lain di dalam negeri khususnya yang terjadi pada partai-partai politik.
§ Ekonomi. Demokratisasi dapat mengarahkan ke perekonomian pasar bebas, perilaku konsumtif.
§ Sosial budaya. Demokratisasi memicu sifat individualisme apabila hanya mementingkan kepentingan pribadi tanpa melihat kepentingan orang lain.
§ Pertahanan. Demokratisasi dapat menyebabkan terjadinya individualisme yang menyebabkan turunnya kesadaran bela negara. Demokratisasi sering dimulai dengan keadaan kacau yang tidak menguntungkan bagi pertahanan negara.

3) Lingkungan.
§ Ideologi. Ide lingkungan dapat berkembang menjadi dua ekstrim yang sangat merugikan yaitu, lingkungan tidak boleh berubah karena sesuatu yang diciptakan Tuhan. Ide ini menyebabkan macetnya pem-bangunan, pembangunan harus berjalan tanpa memikirkan lingkungan. Ide ini mengakibatkan kerusakan lingkungan.
§ Politik. Ide lingkungan dapat digunakan negara maju untuk menekan Indonesia, seperti isu perusakan hutan tropis dan perusakan lapisan ozon.
§ Ekonomi. Eksploitasi akibat dari ekstrim lingkungan pertama yang memandang pembangunan harus dijalankan tanpa memandang lingkungan. Eksploitasi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah dan hancurnya pembangunan.
§ Sosial budaya. Eksploitasi ditimbulkan oleh pandangan ekstrim scientisme yang memandang alam hanya sebagai lahan pembangunan pemanfaatan teknologi tanpa melihat akibatnya.
§ Pertahanan. Isu-isu lingkungan dapat mengganggu latihan tempur, percobaan senjata dan tekanan terhadap Bangsa Indonesia.

4) Terorisme.
§ Ideologi.Terorisme menyebabkan munculnya ide untuk melakukan segala sesuatu tanpa memikirkan benar salah dan akibatnya, karena hanya memikirkan kepentingan kelompoknya tanpa melihat kepentingan lain.
§ Politik. Terorisme dapat digunakan untuk menekan kelompok lain, menyebabkan kondisi masyarakat yang kacau dan macetnya aktivitas kehidupan.
§ Ekonomi. Terorisme dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar dan macetnya roda perekonomian.
§ Sosial budaya. Terorisme dapat menimbulkan perilaku yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tanpa memikirkan akibatnya.
§ Pertahanan. Terorisme telah mengakibatkan kepanikan di Indonesia dan tekanan masyarakat internasional terhadap Indonesia.

Analisis Aposteriori.
Analisis ini dilakukan setelah diperoleh data dari lapangan dan diolah dengan menggunakan metoda “Importance performance Analysis” (Analisa tingkat kinerja dan harapan) yang digunakan untuk menjawab sejauhmana pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Hasilnya diolah dengan analisis terpadu yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
§ Pengaruh globalisasi pada hakekatnya pengaruh dari perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi perkembangan selanjutnya menyebabkan terjadinya arus informasi yang sangat cepat ke seluruh penjuru dunia, perubahan yang sangat cepat kalau tidak dapat diikuti menyebabkan terjadinya kebingungan dan keresahan masyarakat.
§ Secara terpadu dapat disimpulkan bahwa perubahan yang revolusioner akan selalu berakibat buruk dalam kehidupan manusia, karena sulit untuk menyesuaikan diri sehingga terjadi kebingungan yang pada tahap selanjutnya dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
§ Nilai-nilai dari isu globalisasi pada hakekatnya sesuai dengan nilai yang ada dalam Pancasila, sebagai berikut :
§ Nilai Ketuhanan. Sesuai dengan HAM penghargaan sesama manusia sebagai ciptaan Tuhan, sesuai dengan Demokratisasi, pada dasarnya penghargaan sesama manusia sama seperti menghargai diri sendiri, sesuai dengan lingkungan karena lingkungan adalah tempat hidup manusia.
§ Nilai kemanusiaan. Sesuai dengan HAM karena HAM menghargai nilai kemanusiaan yang diberi Tuhan, sesuai dengan lingkungan karena manusia berhak mendapatkan tempat hidup yang layak, sesuai dengan Demokratisasi karena manusia mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
§ Nilai Kesatuan. Sesuai dengan nilai HAM karena HAM menghargai manusia sesuai dengan harkat martabatnya sebagai ciptaan Tuhan yang menyebabkan manusia dapat menghargai manusia lain, sesuai nilai lingkungan karena lingkungan merupakan tempat hidup manusia, sehingga menghargai lingkungan sama menghargai manusia, sesuai nilai demokratisasi karena demokratisasi menghargai hak manusia secara perorangan.
§ Nilai musyawarah mufakat. Sesuai dengan HAM karena musyawarah dapat terjadi bila manusia dapat menghargai pendapat manusia lain, sesuai dengan lingkungan karena manusia dapat menghargai manusia lain jika dihargai martabatnya. Sesuai dengan Demokratisasi karena pengambilan keputusan merupakan keputusan bersama.
§ Nilai keadilan sosial. Sesuai dengan HAM karena kehidupan sosial masyarakat dapat terjadi bila hak dan kewajiban manusia seimbang, sesuai dengan lingkungan karena manusia dapat hidup bersama dalam satu wilayah bila keadilan dalam hidup terjamin. Sesuai dengan demokratisasi karena pada dasarnya demokratisasi meng-hargai sesama manusia yang diimplementasikan dalam kehidupan yang adil.
§ Nilai-nilai globalisasi sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang tertera pada Pancasila, sehingga dalam keadaan normal globalisasi tidak mengganggu / merusak nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Kemungkinan terjadinya pengaruh negatif globalisasi disebabkan karena kepentingan negara maju dan kecepatan proses globalisasi yang mengakibatkan bangsa Indonesia sulit untuk mengikuti-nya, pengaruh negatif globalisasi telah teridentifikasi akibat kurang mampu dalam adaptasi budaya individualisme, budaya konsumerisme, dan konsumtif serta perilaku yang kurang matang (cenderung ke barat-baratan).

Konsepsi Penanggulangan Pengaruh Negatif Globalisasi.
Konsepsi Penanggulangan Pengaruh Negatif Globalisasi pada Nilai-nilai Budaya Bangsa Indonesia dirumuskan sebagai berikut :

Kebijakan.
§ Peningkatan pemahaman dan analisis terhadap informasi dari media massa sebagai filtrasi nilai-nilai budaya asli Indonesia.
§ Pengembangan budaya nasional melalui pendekatan multi kulturalisme berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
§ Selalu bercermin pada sejarah dan perjuangan Bangsa.
§ Terealisasinya, sosialisasi dan pencarian solusi pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Strategi.
§ Sasaran.Terwujudnya pengembangan budaya nasional melalui pendekatan multi kultural yang berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
§ Pemahaman budaya kepemim-pinan yang diharapkan mampu mewujudkan tujuan pembangunan, khususnya bidang pertahanan negara.
§ Terealisasinya sosialisasi dan pencarian solusi pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai budaya bangsa.

Metoda.
§ Akulturasi budaya asli dan budaya asing untuk pembentukan budaya nasional yang mendukung pembangunan nasional.
§ Konsolidasi peningkatan pemahaman dan kesadaran tugas dan fungsi yang diemban guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
§ Regulasi dan deregulasi untuk mengatur dan mengatur kembali undang-undang yang sesuai dengan perkembangan lingkungan.
§ Koordinasi antar berbagai pihak yang terkait guna memperoleh visi yang sama untuk mencapai keselarasan tindakan dalam upaya penanggulangan pengaruh negatif globalisasi.
§ Pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kemampuan SDM dalam hal analisis pengaruh negatif globalisasi.

Upaya-upaya.
§ Meningkatkan pemahaman dan analisis informasi didasarkan pada nilai-nilai budaya asli Indonesia dengan peningkatan kemampuan logika, analisis bahasa dan analisis wacana.
§ Meningkatakan pembinaan terhadap pendidikan agama, pancasila dan kewarga-negaraan dengan meningkatkan pemahaman dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
§ Pemahaman budaya kepemimpinan yang diharapkan mampu mewujudakan tujuan pembangunan khususnya di bidang pertahanan negara.
§ Filter terhadap budaya asing dengan meningkatkan internalisasi budaya asli, pemahaman terhadap nilai-nilai budaya asing dan analisis kesesuaiannya dengan nilai budaya asli. Filter untuk mewujudkan budaya nasional yang dinamis dan stabil.
§ Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka internalisasi nilai-nilai budaya nasional.

Kesimpulan.
§ Nilai-nilai isu global seperti HAM, demokratisasi, lingkungan hidup dan terorisme merupakan nilai-nilai universal yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang terdapat pada Pancasila.
§ Pengaruh negatif isu-isu tersebut disebabkan karena kecepatan proses dan penyalahgunaan oleh negara-negara maju demi mewujudkan kepentingannya. Pengaruh negatif tersebut mengarah dalam kehidupan yang individualistik, konsumeristik, sekuler dan kedewasaan yang kurang matang.
§ Penanggulangan pengaruh negatif globalisasi pada nilai-nilai Budaya Bangsa Indonesia dapat dilaksana-kan antara lain dengan:
§ Peningkatan pemahaman dan analisis terhadap infomasi dari mesia massa sebagai filtrasi nilai-nilai budaya asli Bangsa Indonesia.
§ Peningkatan pembinaan terhadap pendidikan agama, Pancasila dan kewarga-negaraan.
§ Pengembangan Budaya Nasional melalui pendekatan multi-kulturalisme, berdasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
§ Selalu bercermin pada sejarah dan perjuangan bangsa dalam rangka meningkatkan kebang-gaan sebagai Bangsa Indonesia.
§ Kepemimpinan yang dapat dijadikan teladan serta mampu menangani permasalahan Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan pem-bangunan nasional.


Daftar Pustaka.
• Prosedur Penelitian suatu pendekatan ; Sukarsini Arikunto, PT. Ineka Cipta, 1996.
• “Globalisasi dan Komunikasi “, Susanto Sunario, PT. Midas Surya Grafindo, Jakarta 1995.
• “Format-format penelitian Sosial”, Sanapiah Faisal, Jakarta, 2001.
• “Kepemimpinan dalam ragam Budaya, LAN-RI, Gering Supriyadi, Jakarta, 2003.
§ Demokrasi, office of International Information programs, USA 2001, Melvin J. Urofsky.
§ “Membangun integritas Bangsa, renaisan, qodri, ozixy, Jakarta, 2004.
§ Merumuskan kembali Kebangsaan Indonesia, Centre for Strategic and International Studies, Indra J. Piliang, Jakarta, 2002.
§ Budaya Organisasi, Tali Ziduhu, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.
§ Mega, SBY dan Bom, Gatra, 25 September 2004.
§ Terkait Illegal Loging, Kompas, 22 Nopember 2004.

UUD 1945

UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 1945
PEMBUKAAN( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB IBENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATPasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
BAB IIIKEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul. (2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IVDEWAN PERTIMBANGAN AGUNGPasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB VKEMENTERIAN NEGARAPasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
BAB VIPEMERINTAH DAERAHPasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VIIDEWAN PERWAKILAN RAKYATPasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. (2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang. (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIIIHAL KEUANGANPasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. (5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IXKEKUASAAN KEHAKIMANPasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XWARGA NEGARAPasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XIA G A M APasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XIIPERTAHANAN NEGARAPasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIIIP E N D I D I K A NPasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIVKESEJAHTERAAN SOSIALPasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XVBENDERA DAN BAHASAPasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVIPERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASARPasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini. (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Model Pembelajaran
1
JIGSAW (MODEL TIM AHLI)
(Aronson, Blaney, Stephen, Sikes, and Snapp, 1978)

Model Pembelajaran: Cooperaive Learning Tehnik Jigsaw
Langkah-langkah Pembelajaran:
1. Siswa dibagi dalam kelompok kecil, @ 3 – 5 orang siswa.
2. Setiap anggota kelompok diberi tugas yang berbeda.
3. Tiap siswa dalam kelompok membaca bagian tugas yang diperolehnya.
4. Guru memerintahkan siswa yang mendapat tugas yang sama berkumpul membentuk kelompok baru (kelompok ahli) untuk mendiskusikan tugas tersebut.
5. Setiap siswa kelompok-kelompok baru mencatat hasil diskusinya untuk di laporkan pada kelompok semula (kelompok lama).
6. Selesai diskusi sebagai tim ahli, masing-masing kembali ke kelompok asal (semula) untuk menyampaikan hasil diskusi ke anggota kelompok asal dan secara bergilir atau bergantian dari tim ahli yang berbeda tugasnya.
7. Setelah seluruh siswa selesai melaporkan, guru menunjukkan salah satu kelompok untuk menyampaikan hasilnya, dan siswa lain diberi kesempatan untuk menanggapinya.
Guru dapat mengklarifikasi permasalahan serta disimpulkan
.
Manfaat:
Membentuk sikap belajar bekerjasama,
Membina Tanggung jawab kelompok dan individual dengan sungguh-sungguh
Membentuk sikap ketergantungan secara positif dalam bekerjasama
2

NUMBERED HEADS TOGETHER (KEPALA BERNOMOR)
(Spencer Kagan, 1992)
Model Pembelajaran: Cooperative Learning Tehnik Numbered Heads Together
Langkah-langkah Pembelajaran:
1. Siswa dibagi dalam kelompok, setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor kepala.
2. Guru memberikan tugas, diupayakan setiap kelompok mendapat tugas yang berbeda, dan masing-masing kelompok mengerjakannya.
3. Kelompok mendiskusikan jawaban, tiap anggota kelompok mencatat hasil diskusi.
4. Setiap anggoa kelompok memiliki tanggung jawab dan kesempatan yang sama untuk melaporkan hasil diskusinya.
5. Guru memanggil salah satu nomor siswa dalam kelompok untuk melaporkan hasil diskusinya di depan kelas.
6. Kemudian kelompok lain dapat memberikan masuikan/meresponsi dari hasil diskusinya (menyempurnakan);.
7. Guru selanjutnya dapat mengulangi beberapa kali dari kelompok yang berbeda.
8. Guru mengklarifikasi apabila timbul permasalahan dan menarik kesimpulan.

Manfaat:
Menciptakan proses belajar aktif
Membina kerjasama, tanggung jawab kelompok dan individual
Memberi kesempatan tiap siswa untuk mengemukakan pendapat

3THINK PAIR AND SHARE
(Berpikir berpasangan dan curah pendapat)
(frank Lyman, 1985)

Model Pembelajaran Cooperative Learning Tehnik Think Pair and Share.

Langkah-Langkah Pembelajaran:
1. Guru menyampaikan pokok materi dan kompetensi yang ingin dicapai.
2. Siswa diminta membentuk berpasangan (2 orang)
Siswa dalam pasangannya diminta untuk berpikir dan memecahkan permasalahan yang disampaikan guru terkait dengan pokok materi.
Siswa diminta untuk berpasang-pasangan saling mengemukakan hasil pemikirannya terhadap permasalahan yang diberikan oleh guru..
Kemudian tiap-tiap pasangan membentuk kelompok berempat dan tiap anggota kelompok berempat diberi kesempatan untuk mengemukakan hasil diskusinya (sharring).
Guru memimpin pleno diskusi dan tiap kelompok diberi kesempatan untuk mengemukakan hasil pekerjaan atau hasil diskusinya.
Berawal dari kegiatan tersebut mengarah pada pembicaraan pokok permasalahan dan guru dapat menambah materi yang belum diungkap para siswa.
Guru mengklarifikasi bila terjadi kesalahan konsep dan memberi kesimpulan.
Manfaat:
Membina tanggung jawab individu dan kelompok
Memberi kebebasan mengemukakan pemikiran
Membentuk sikap berpikir kritis dan dialog mendalam sesama teman.

STUDENT TEAMS ACHIEVEMENT DIVISSIONS (STAD)
4(Tim Siswa Kelompok Berprestasi)
(Oleh: Slavin, 1994)
Model Pembelajaran Cooperative Learning Tehnik STAD.
Langkah-langkah Pembelajaran:
1. Membentuk kelompok kecil @ 3 – 5 orang siswa secara heterogen (menurut prestasi, jenis kelamin, suku, dsb).
Guru menyajikan/menyampaikan materi pembelajaran.
Guru memberi tugas kepada kelompok untuk dikerjakan. Anggota kelompok yang sudah menguasai diminta menjelaskan pada anggota kelompoknya sampai anggota dalam kelompok itu mengerti atau memahami.
Guru memberi kuis/pertanyaan kepada seluruh siswa. Pada saat menjawab kuis teman kelompok tidak boleh membantu.
Guru memberi evaluasi.
Catatatan:
· Untuk setiap selesai pelajaran guru selalu memberikan kuis pada siswa (misalnya 3 kali pertemuan berturut-turut).
Guru membandingkan perolehan nilai setiap siswa dari pertemuan 1, 2 dan 3 tentang prestasi/kemajuan belajarnya.
Guru juga dapat membandingkan kemajuan prestasi tiap kelompok.
Manfaat:
Membina sikap saling menghargai keberbedaan anggota kelompok
Membina sikap saling memberi pengetahuan antara siswa pandai dan kurang pandai.
Mendorong siswa untuk memacu prestasi, baik indiviu maupun kelompoknya.

5MODEL PEMBELAJARAN
D E B A T E

Model pembelajaran Debat.
Langkah-langkah pembelajaan:
1. Guru membagi dua kelompok peserta debat, yaitu kelompok dan kelompok kontra.
2. Guru memberikan tugas untuk membaca materi yang akan didebatkan oleh ketua kelompok debat.
3. Setelah selesai membaca materi, guru menunjuk salah satu anggota kelompok pro untuk berbicara dan kelompok kontra menannggapinya. Begitu seterusnya kelompok pro merespon balik tanggapan kelompok kontra sampai sebagian besar siswa bisa mengemukakan pendapatnya.
4. Sementara siswa menyampaikan gagasannya, guru menulis inti dari ide-ide dari setiap pembicaraan di papan tulis, sampai sejumlah ide yang diharapkan guru terpenuhi.
5. Guru menambahkan konsep, ide yang belum terungkap serta mengklarifikasikannya.
6. Dari ide/gagasan tertulis di papan tersebut, guru mengajak siswa untuk membuat kesimpulan/rangkuman yang mengacu pada topik materi/kompetensi yang ingin dicapai.
Manfaat:
* Mendorong siwa untuk berani mengemukakan pendapat dan mempertahankan pendapatnya.
* Membina tanggung jawab kebersamaan dalam mempertahankan ide-ide/gagasannya


6MODEL PEMBELAJARAN
ROLE PLAYING

Langkah-langkah Pembelajaran Model Role Playing:
1. Guru menyusun/menyiapkan scenario yang akan ditampilkan.
2. Guru menunjukkan beberapa siswa sebagai pemeran untuk mempelajari scenario tersebut dua atau tiga hari sebelum pemeranan dimulai.
3. Guru memberikan penjelasan singkat tentang kompetensi yang ingin dicapai dalam pembelajaran.
4. Guru membentuk kelompok siswa @ 5 orang untuk mengamati pelakonan yang ditampilkan oleh kelompok pemeran.
5. Memanggil para pemeran yang telah ditunjuk untuk melakonkan scenario yang sudah dipersiapkan.
6. Selesai penampilan para pemeran, kemudian masing-masing siswa (kelompok) diberikan lembar kerja untuk di bahas.
7. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil pembahasan terhadap tampilan pemeran.
8. Guru memberikan kesimpulan secara umum, terkait dengan topik materi yang dilakonkan.
9. Evluasi
Manfaat:
* Membina tanggung jawab individu sebagai pemeran
* Membina tanggung jawab bersama dalam memerankan pelakonan.
* Membina sikap emosional atau karakter siswa dalam memerankan pelakonan

7GROUP INVESTIGATION
(Sharan, 1992)
Model Pembelajaran Investigasi Kelompok.
Langkah-langkah Pembelajaran:
1. Guru membagi kelas menjadi beberapa kelompok yang heterogen.
2. Guru menjelaskan maksud pembelajaran dan tugas kelompok yang harus dikerjakan.
3. Guru memanggil ketua-ketua kelompok untuk mengambil materi tugas yang berbeda untuk dikerjakan
4. Masing-masing kelompok membahas materi tugas secara kooperatif dalam kelompoknya.
5. Setelah selesai, lewat juru bicara (missal ketua kelompoknya) menyampaikan hasil pembahasan di kelompoknya.
6. Kelompok lain dapat memberikan tanggpan terhadap hasil pembahasannya.
7. Guru memberikan penjelasan singkat (klarifikasi) bila terjadi kesalahan konsep dan memberikan kesimpulan.
8. Evaluasi
Manfaat:
* Membina sikap tanggung jawab dan bekerjasama dalam kelompok
* Membina sikap saling menghargai pendapat anggota kelompok
* Membiasakan untuk berani mengemukakan pendapat


8COOPERATIVE SCRIPT
(Dansereau, dkk, 1985)
Model pembelajaran Cooperative Script: merupakan cara-cara belajar dimana siswa bekerjasama berpasang-pasangan dan ebrgantian secara lisan mengikhtisarkan bagian-bagian dari materi pelajaran yang dipelajari.

Langkah-langkah Pembelajaran:
1. Guru membagi siswa untuk berpasang-pasangan.
2. Guru membagikan wacana/materi kepada setiap pasangan untuk dibaca dan membuat ikhtisar (ringkasan).
3. Guru dan siswa menetapkan pasangan siapa yang pertama berperan sebagai pembicara dan siapa yang berperan sebagai pendengar.
4. Pembicara membacakan ringkasannya selengkap mungkin, dengan memasukkan ide-ide dalam ringkasannya.
Sementara pendengar (anggota pasangannya):
- Memperhatikan, mengoreksi, menunjukkan ide-ide yang kurang lengkap.
- Membantu mengingat, menghafal ide-ide pokok dengan menghubungkan materi sebelumnya atau dengan materi lain.
5. Bertukar peran, semula sebagai pembicara, sebaliknya pendengar sebagai pembicara dan dilakukan seperti di atas.
6. Guru menyimpulkan pokok-pokok hasil pembahasan
7. Penutup.
Manfaat:
* Membina kerjasama dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
* Melatih indera pendengaran untuk mendengarkan secara baik informasi dari pembicara

MAKE – A MATCH (MENCARI PASANGAN)
9(Lorna Curran, 1994)
Model Pembelajaran mencari pasangan:
Langkah-langkah Pembelajaran:
1. Guru menyiapkan beberapa kartu yang berisi beberapa konsep atau topik yang cocok untuk sesi review. sebaliknya satu bagian kartu soal dan bagian lainnya kartu jawaban.
2. Setiap siswa mendapat satu buah kartu.
3. Tiap siswa memikirkan jawaban soal dari kartu yang dipegang.
4. Setiap siswa mencari pasangan yang mempunyai kartu yang cocok dengan kartu jawabannya.
5. Setiap siswa yang dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu diberi point. Hadiah.
6. Setelah satu babak kartu dikocok lagi agar tiap siswa mendapat kartu yang berbeda dari sebelumnya.
7. Demikian seterusnya.
8. Guru menyimpulkan secara keseluruhan dari isi materi pembelajaran melalui kartu-kartu tersebut.
9. Penutup.
Manfaat:
* Membina ketrampilan menemukan informasi dan kerjasama dengan orang lain.
* Membina tanggung jawab untuk memecahkan masalah yang dihadapi melalui kartu permasalahan.






PEMBELAJARAN KOOPERATIF TEHNIK THINK PAIR SHARE AND TALKING CHIP
(Berpikir berpasang-pasangan melalui bertukar pendapa dengan kartu pembicaraan)

Langkah-langkah pembelajaran:
* Guru membagi siswa dlm kelompok kecil (4 org)
* Setiap kelompok mendapatkan tugas dan mengerjakan tugas tsb.
* Setiap siswa mengamati/mengkaji tentang tugas tersebut
* Siswa berpasangan dgn rekan kelompoknya mengecek pemahaman berdasarkan hasil pengamatan/kajian

.
Contoh Kartu bicara/permasalahan.(disiapkan guru dan dikerjakan siswa)
Kartu Bicara disiusun dan harus relevan dengan materi yang dibahas dalam mata pelajaran.

Perpindahan penduduk dari desa ke kota menimbulkan kepadatan penduduk di kota, dan akibatnya timbul berbagai permasalahan. Identifikasi permasalahan dimaksud
( halaman depan)
Permasalahan:
Masalah pengangguran
Masalah kesehatan
Masalah keamanan
Masalah pendidikan
Dsb.
(halaman belakang)

Selayang Pandang MPR
“SELAYANG PANDANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA »
Berisi penjelasan singkat mengenai perkembangan kelembagaan Majelis permusyawaratan Rakyat dan mekanisme kerjanya. Dimaksudkan agar masyarakat umum mengetahui serta memahami kedudukan, fungsi, peranan, serta mekanisme kerja Majelis permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga negara, pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Pada bagian awal diutarakan sejarah singkat Komite Nasional Indonesia Pusat yang dibentuk berdasarkan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Komite Nasional Indonesia Pusatdapat dikatakan sebagai embrio dari Majelis permusyawaratan Rakyat , terutama setelah diterbitkannya maklumat Wakil Presiden Nomor X ( dibaca : eks ) tanggal 16 Oktober 1945 yang memberikan kewenangan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat untuk ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara.
Di bagian lain dipaparkan perkembangan kelembagaan Majelis permusyawaratan Rakyat, diawali dengan terbitnya dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang diantaranya memrintahkan pembentukan Majelis permusyawaratan Rakyat Sementara, sampai kepada Majelis permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum 1999 di era reformasi.
Perkembangan suatu lembaga ketatanegaraan tidak dapat dipisahkan dari alur sejarah kehidupan ketatanegaraan itu sendiri. Demikian pula perkembangan suatu lembaga politik jelas tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan politik yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu, perkembangan Majelis permusyawaratan Rakyat baik sebagai lembaga ketatanegaraan Republik Indonesia maupun sebagai lembaga demokrasi tidak terpisah dari alur sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, serta tidak terpisah dari tumbuh berkembangnya demokrasi di tanah air kita.
Perjalanan sejarah menunjukkan, kehidupan ketatanegaraan dan demokasi di Indonesia ditinjau dari sistem penyelenggaraan Pemertintahan Negara serta sistem demokrasi yang dianut telah melampaui beberapa periode. Pada setiap periode terdapat ciri-ciri tersendiri dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara serta pelaksanaan demokrasi, yang kesemuanya mempengaruhi kedudukan, peran, dan fungsi Majelis permusyawaratan Rakyat.
PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
I. KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT (1945-1949)
Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah menentukan sikap untuk menentukan nasib sendiri bangsa dan tanah air Indonesia dalam segala aspek kehidupan.
Ini berarti, sejak tanggal 17 Agustus 1945 telah berdiri negara baru, yaitu Negara Republik Indonesia, dan bersamaan dengan itu mulai disusun tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mulai saat itu penyelenggaraan negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut UUD 1945. Namun, mengingat masih dalam masa peralihan, pelaksanaan sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara yang ditentukan UUD 1945 belum dapat dilakukan.
Menyadari hal ini, pembentuk Undang-Undang Dasar telah menyediakan ketentuan-ketentuan Peralihan di dalam UUD 1945, yang terdiri dari 4 Pasal Aturan Peralihan.
Pasal IV Aturan Peralihan menyebutkan, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan, pada tanggal 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Sidang pertama Komite Nasional Indonesia Pusat menghasilkan Susunan Pimpinan Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai berikut :
Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo§ Wakil Ketua : Mr. Sutardjo§ Kartohadikusuma Wakil Ketua : Mr. J. Latuharhary§ Wakil Ketua : Adam§ Malik
Atas usul KNIP, pada tanggal 16 Oktober 1945 diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X (dibaca : eks) yang dalam diktumnya berbunyi :
“Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat”.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan demikian, pada awal berlakunya UUD 1945 dimulailah lembaran pertama sejarah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.
II. KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA (1949-1959)
Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pada periode ini, Pemilihan Umum pertama di Indonesia dilaksanakan, tanggal 29 September 1955 untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih Anggota Konstituante yang diserahi tugas membuat Undang-Undang Dasar.
Segera setelah Konstituante diresmikan, bersidanglah para anggotanya untuk merumuskan suatu Undang-Undang Dasar. Namun sejarah mencatat, Konstituante yang semula diharapkan dapat menetapkan Undang-Undang Dasar ternyata menemui jalan buntu. Di tengah perdebatan yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945, tetapi anjuran ini pun tidak mencapai kesepakatan diantara Anggota Konstituante.
Dalam suasana yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisikan pembubaran Konstituante; berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950; serta pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
III. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
Untuk melaksanakan Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur Pembentukan MPRS sebagai berikut :
1. MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
2. Jumlah Anggota MPR ditetapkan oleh Presiden.
3. Yang dimaksud dengan daerah dan golongan-golongan ialah Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
4. Anggota tambahan MPRS diangkat oleh Presiden dan mengangkat sumpah menurut agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
5. MPRS mempunyai seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang diangkat oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah.
Susunan Pimpinan MPRS (1960-1965) adalah sebagai berikut :
Ketua : Chairul Saleh§ Wakil Ketua : Mr. Ali§ Sastroamidjojo Wakil Ketua : K.H. Idham Chalid§ Wakil Ketua : D.N.§ Aidit Wakil Ketua : Kol. Wilujo Puspojudo§
A. SIDANG UMUM I MPRS (1960)
Sidang Umum Pertama MPRS dilaksanakan di Bandung, berlangsung dari tanggal 10 November sampai dengan 7 Desember 1960.
Pada Sidang Umum Pertama MPRS ini menghasilkan 2 (dua) Ketetapan MPRS, yaitu:
1. Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara;
2. Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
B. SIDANG UMUM II MPRS (1963)
Sidang Umum Kedua MPRS yang dilaksanakan tiga tahun setelah Sidang Umum Pertama MPRS berlangsung di Bandung dari tanggal 15 sampai dengan 22 Mei 1963.
Sidang Umum Kedua ini menghasilkan 2 (dua) Ketetapan, yaitu:
1. Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup;
2. Ketetapan MPRS Nomor IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
C. SIDANG UMUM III MPRS (1965)
Pada tahun 1965 berlangsung Sidang Umum Ketiga MPRS di Bandung dari tanggal 11 sampai dengan 16 April 1965. Sidang Umum Ketiga MPRS menghasilkan 4 (empat) Ketetapan, yaitu:
1. Ketetapan MPRS Nomor V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul Berdiri di atas Kaki Sendiri yang lebih dikenal dengan “Berdikari” sebagai Penugasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia;
2. Ketetapan MPRS Nomor VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
3. Ketetapan MPRS Nomor VII/MPRS/1965 tentang “Gesuri”, “TAVIP” (Tahun Vivere Pericoloso), “The Fifth Freedom is Our Weapon” dan “The Era of Confrontation” sebagai Pedoman-pedoman pelaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia;
4. Ketetapan MPRS Nomor VIII/MPRS/1965 tentang Prinsp-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.
IV. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA (1966 – 1972)
Periode 1959-1965 adalah periode yang penuh pertentangan ideologi dalam sejarah kehidupan ketatanegaraan di Indonesia dan mencapai puncaknya pada tanggal 30 September 1965 yang ditandai dengan peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI. Sebagai akibat logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI, mutlak diperlukan adanya koreksi total atas seluruh kebijaksanaan yang telah diambil sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. Lembaga MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya diatur dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, setelah terjadi pemberontakan G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut dipandang tidak memadai lagi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diadakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari unsur PKI, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.
Susunan Pimpinan MPRS 1966-1972 adalah sebagai berikut:
Ketua : Dr. A.H. Nasution§ Wakil Ketua : Osa§ Maliki Wakil Ketua : H.M. Subchan Z.E.§ Wakil Ketua : M.§ Siregar Wakil Ketua : Mashudi§
A. SIDANG UMUM IV MPRS (1966)
Sidang umum Keempat MPRS berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada tanggal 21 Juni sampai dengan 5 Juli 1966.
Pada Sidang Umum Keempat ini, MPRS menghasilkan 24 (dua puluh empat) Ketetapan, yaitu:
1. Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi /Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
2. Ketetapan MPRS Nomor X/MPRS/1966 tentang kedudukan Semua Lembaga-lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi Yang di Atur dalam Undang-undang Dasar 1945;
3. Ketetapan MPRS Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum;
4. Ketetapan MPRS Nomor XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indoenesia;
5. Ketetapan MPR Nomor XIII/MPRS/1966 Tentang Kabinet Ampera;
6. Ketetapan MPRS Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-panitia Ad Hoc MPRS yang bertugas melakukan penelitian Lembaga-lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-lembaga Negara menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945 dan Penyusunan Perincian Hak-hak Asasi Manusia;
7. Ketetapan MPRS Nomor XV/MPRS/1966 tentang pemilihan/ Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden;
8. Ketetapan MPRS Nomor XVI/MPRS/1966 tentang pengertian Mandataris MPRS;
9. Ketetapan MPRS Nomor XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi;
10. Ketetapan MPRS Nomor XVIII/MPRS/1966 tetang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963
11. Ketetapan MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 Tentang Peninjauan Kembali Produk-produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
12. Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peratutan Perundangan Republik Indonesia;
13. Ketetapan MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepala Daerah;
14. Ketetapan MPRS Nomor XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan.
15. Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966 Tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
16. Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijakan dalam Bidang Pertahanan Keamanan;
17. Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme;
18. Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno;
19. ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 Tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan;
20. Ketetapan MPRS Nomor XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat;
21. Ketetapan MPRS Nomor XXIV/MPRS/1966 Tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera;
22. Ketetapan MPRS Nomor XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan Bintang “Maha Putera” Kelas III dari D.N. Aidit;
23. Ketetapan MPRS Nomor XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M) dengan sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”;
24. Ketetapan MPRS Nomor XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers.
B. SIDANG ISTIMEWA MPRS (1967)
Pada Saat Presiden RI/Mandataris MPRS IR. Soekarno menyampaikan pidato pertangungjawaban di depan Sidang Umum keempat MPRS Tahun 1966, rakyat yang merasa telah dikhianati oleh peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI mengharapkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno mengenai pemberontakan G-30-S/PKI berikut epilognya serta kemunduran ekonomi dan akhlak. Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul ”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.
Walaupun kemudian Presiden Seokarno memenuhi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 januari 1967 yang diberi nama “Pelengkap Nawaksara”, tetapi ternyata tidak juga memenuhi harapan rakyat. Setalah membahas surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno telah alpa dalam memenuhi kewajiban Konstitusional.
Sementara itu DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya berpendapat bahwa “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”.
Dalam kaitan itu, DPR-GR meminta kepada MPRS mengadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengangkat Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta memerintahkan Badan Kehakiman yang berwenang untuk mengadakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.
Berdasarkan permintaan dari DPR-GR, MPRS menyelenggarakan Sidang Istimewa MPRS di Istora Senayan pada tanggal 7 sampai dengan 12 maret 1967.
Pada Sidang Istemewa ini MPRS menghasilkan 4(empat) ketetapan, yaitu :
1. Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno;
2. Ketetapan MPRS Nomor XXXIV/MPRS/1967 tentang peninjauan kembali Ketetapaan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan MPRS Nomor XXXV/MPRS/1967 tentang Pancabutan Ketetapan MPRS Nomor XVII/1966;
4. Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966.
V. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
A. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (1972-1977)
Terbentuknya MPR Periode 1972-1977 merupakan peristiwa penting dalam perjalanan sejarah MPR Karena dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum 1971.
Susunan dan Kedudukan MPR diatur dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1969. Jumlah Anggota MPR berdasarkan undang-undang tersebut adalah sebanyak 920 orang, dengan komposisi sebagau berikut :
Fraksi ABRI : 230 Orang§ Fraksi Karya Pembangunan : 392§ Orang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia : 42 Orang§ Fraksi Persatuan§ Pembangunan : 126 Orang Fraksi Utusan Daerah : 130 Orang§
Komposisi Pimpinan MPR pada periode 1972-1977 adalah sebagai berikut :
Ketua : Dr. K.H. Idham Chalid§ Wakil Ketua : Drs.§ Sumiskum Wakil Ketua : J.Naro, S.H.§ Wakil ketua : R. Ng. Dono§ Pranoto Wakil Ketua : R. Kartidjo§ Wakil Ketua : Mh. Isnaeni§
MPR periode 1972-1977 menyelenggarakan Sidang Umum pada tanggal 12-24 Maret 1973, dengan menghasilkan 11(sebelas) Ketetapan, :
1. Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2. Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1973 tentang Tata-cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/1973 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI. Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawara

PERUBAHAN KEEMPATUNDANG-UNDANG DASARNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;(b) Penambahan bagian ahkir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan penghapusan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara; (e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.
BAB IVDEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
BAB XIIIPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANPasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIVPEREKONOMIAN NASIONAL DANKESEJAHTERAAN SOSIALPasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.(5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal III
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
K e t u a,Prof. Dr. H. M. Amien Rais


Wakil Ketua,

Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua,

Ir. Sutjipto


Wakil Ketua,

Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua,

Drs. H. M. Husnie Thamrin


Wakil Ketua,

Drs. H. Oesman Sapta

Wakil Ketua,

Komjen Pol. Drs. Posma Lumban Tobing


Wakil Ketua,

Drs. H. A. Nazri Adlani

PERUBAHAN KETIGAUNDANG-UNDANG DASARNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar. (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. (4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. (6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. (7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang- undang.
Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
BAB VIIADEWAN PERWAKILAN DAERAHPasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti (4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIBPEMILIHAN UMUMPasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
BAB VIIIABADAN PEMERIKSA KEUANGANPasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. (2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. (2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. (3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. (5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang- undang.
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. (3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. (4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. (5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. (6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (Lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 November 2001

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Ketua,
Prof. Dr. H.M. Amien Rais


Wakil Ketua,

Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua,

Ir. Sutjipto


Wakil Ketua,

Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua,

Drs. H.M. Husnie Thamrin


Wakil Ketua,

Drs. H.A. Nazri Adlani

Wakil Ketua,

Agus Widjojo
PERUBAHAN PERTAMAUNDANG-UNDANG DASARNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden danWakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indoensia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”. Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” . (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 13
(3) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Oktober 1999

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIAKetua,Prof. Dr. H.M. Amien Rais

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua,

Drs. Kwik Kian Gie


Wakil Ketua,

H. Matori Abdul Djalil

Wakil Ketua,

Drs. H.M. Husnie Thamrin


Wakil Ketua,

Dr. Hari Sabarno, S. IP, MBA, MM

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua,

Drs. H.A. Nazri Adlani
PERUBAHAN KEDUAUNDANG-UNDANG DASARNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT INDONESIA
Setelah Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5) , Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB IXAWILAYAH NEGARAPasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XWARGA NEGARA DAN PENDUDUKPasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
BAB XAHAK ASASI MANUSIAPasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XIIPERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARAPasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XVBENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTALAGU KEBANGSAANPasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2000
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATREPUBLIK INDONESIAKetua,Prof. Dr. H.M. Amien Rais

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua,

Ir. Sutjipto


Wakil Ketua,

H. Matori Abdul Djalil

Wakil Ketua,

Drs. H.M. Husnie Thamrin


Wakil Ketua,

Dr. Hari Sabarno, S. IP, MBA, MM

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua,

Drs. H.A. Nazri Adlani
Amandemen kedua UUD 1945
PERUBAHAN KEDUAUNDANG-UNDANG DASARNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT INDONESIA
Setelah Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5) , Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB IXAWILAYAH NEGARAPasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XWARGA NEGARA DAN PENDUDUKPasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
BAB XAHAK ASASI MANUSIAPasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XIIPERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARAPasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XVBENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTALAGU KEBANGSAANPasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2000
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATREPUBLIK INDONESIAKetua,Prof. Dr. H.M. Amien Rais

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua,

Ir. Sutjipto


Wakil Ketua,

H. Matori Abdul Djalil

Wakil Ketua,

Drs. H.M. Husnie Thamrin


Wakil Ketua,

Dr. Hari Sabarno, S. IP, MBA, MM

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua,

Drs. H.A. Nazri Adlani
Macam-macam Ideologi
MACAM-MACAM IDEOLOGI
Ideologi Liberalisme
Liberalisme berasal dari bahasa Latin Liber yang berarti bebas dan Isme yang berarti paham atau ajaran. Sehingga Liberalisme dapat diartikan sebagai paham atau ajaran yang mengagungkan kebebasasn individu.
Dalam ajaran liberalisme manusia pada hakikatnya adalah makhluq individu yang bebas, pribadi yang utuh dan lengkap serta terlepas dari manusia lainnya sehingga keberadaan individu lebih penting dari masyarakat. Dan fungsi Negara adalah untuk menjaga supaya kebebasan individu terjamin dalam mengejar tujuan-tujuan pribadinya, untuk masalah keyakinan atau agama pada Negara liberalisme menganut faham sekuler.
Ideologi Sosialisme dan Komunisme
Sosialisme adalah sebuah ideology yang menekankan akan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi. Atau sebuah ideology yang mengagungkan atas kepentingan Negara diataskepentingan pribadi yang pada akhirnya akan tercipta Negara tanpa kelas dimana sarana-sarana produksi dimiliki secara bersama.
Kapitalisme
Adalah suatu system pegaturan proses produksi barang dan jasa melalui mekanisme harga dan pasar. Dan kesejahteraan akan tercapai jika setiap individu diberi kebebasan berusaha, dimana mereka saling berkompetisi di dalam pasar yang bebas dan Negara tidak boleh ikut campur di dalamnya.
Kapitalisme ini mempunyai cirri pokok sebagai berikut :
a. modal produksi dasar (tanah dan uang) dimiliki oleh individu
b. aktifitas ekonomi ditentukan oleh interaksi antara pembeli dan penjual dalam pasar
c. para pemilik modal dan para pekerja bebas untuk mengelola modal dan sumber produksi lainnya untuk mengahsilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
d. Peranan Negara dalam ekonomi sangat terbatas.
Fasisme
Sebuah ideology yang berusaha menghidupkan kembali kehidupan social, ekonomi dan budaya dari Negara dengan berlandaskan pada asas nasionalisme yang tinggi, dengan cirri-ciri :
tidak setuju dengan kemapanan yang anti perubahan (konservatifme)
selalu mengangkat kembali kenangan kejayaan masa lalu
selalu muncul ketika Negara mengalami krisis
Pancasila
Pancasila sebagai dasar dan ideology Negara Indonesia
Asal mula Ideologi Pancasila dapat dibedakan menjadi 2 macam yakni :
Asal mula langsung (asal mula terjadinya Pancasila sebagai dasar Negara)
1. Kausa Matrialis (asal mula bahan)
Asal mula bahan merupakan sumber terbentuknya Pancasila sebagai ideology bangsa yang unsure-unsurnya diambil dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
2. Kausa Formalis (asal mula Bentuk)
Mengandung konsep proses bgaimana bentuk Pancasila dirumuskan, yang ditandai dengan perumusan Pancasila yang dilakukan oleh Ir. Soekarno bersama anggota BPUPKI
3. .Kausa Efisien ( asal mula karya
Proses peralihan status Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang sah.
4. Kausa Finalis (asal mula tujuan)
Asal mula tujuan mengandung konsep cita-cita menjadikan Pancasila sebagai dasar negara
Asal mula tidak langsung
Adalah asal mula Pancasila sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, dengan penjabaran sebagai berikut :
1. Unsur-unsur Pancasila sebelum dirumuskan sebagai dasar falsafah bangsa adalah nilai-nilai yang terdiri dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan, yang kesemua itu telah tercermin dalam kehidupan masyarakat Indonesis sejak dahulu sebelum Negara Indonesia terbentu.
2. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai adapt istiadat , nilai budaya dan nilai religius bangsa Indonesia.
3. Sehingga Hakikat Pancasila adalah sebagai pencerminan budaya, nilai, dan pemikirang bangsa Indonesia sendiri.
Jadi dapat dikatakan bahwa proses perumusan Pancasila pertama kali terjadi dalam sidang BPUPKI (dibentuk pada 29 April 1945 dan baru dilantik 28 Mei 1945) yang pertama dan yang menjadi pokok pembahasan adalah mengenai dasar Negara.
a. Sidang Pertama 29 Mei 1945 s.d 1 Juni 1945
Pada siding pertama ini materi sidang membahas tentang rancangan dasar Negara dengan menampung pendapat dari para tokoh yang duduk dalam BPUPKI, yakni antara lain :
1. Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Melalui pidatonya beliau mengusulkan lima rancangan dasar Negara, yaitu ;
a) Peri kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Ketuhanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Rakyat
2. Mr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukakan gagasannya tentang dasar Negara yang isinya :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan lahir dan batin
d) Musyawarah
e) Keadilan rakyat
3. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945)
Usul beliau tentang dasar Negara rumusannya sebagai berikut :
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan social
e) Ketuhanan yang Maha Esa
4. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Panitia kecil ini dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945 dengan beranggotakan 9 orang yaitu :
1) Ir. Soekarno
2) Drs. Moh. Hatta
3) Mr. A. A. Maramis
4) Abikoesno Tjokrosoejoso
5) Abdoelkahar Muzakir
6) Haji Agus Salim
7) Mr. Ahmad Soebarjo
8) K.H. Wachid Hasyim
9) Mr. Muh. Yamin
Yang menghasilkan rumusan dasar Negara sebagai berikut :
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. (serta dengan mewujudkan) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI, dan sehari setelah kemerdekaan mengadakan siding yang menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. Menegsahkan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI
3. Memilih Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden RI.

Sebelum pengesahan UUD 1945, rumusan dasar Negara mengalami perubahan karena Negara bagian timur akan memisahkan diri jika pada sila pertama pembukaan tetap seperti isi dari piagam Jakarta. Maka atas usul Moh Hatta siding PPKI mengadakan perubahan pada sila pertama dengan meminta pendapat para pemuka agama Islam antara lain, Ki Bagus Hadikusumo, Wakhid Hasyim, Teuku Moh. Hasan, Kasman Singodimejo, dan akhir disepakati rumusan dasar Negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Bangsa Indonesia ber Pancasila dengan menganut asas Tri Prakara Yakni :
1. Asas kebudayaan, unsure-unsur Pancasila sebelum disakhan secara yuridis, sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai nilai-nilai adapt istiadat dan kebudayaan
2. Asas religius, unsure pancasila telah dilaksanakan dalam agama-agama
3. Asas Kenegaraan, Kemudian pancasila djadikan dasar filsafat Negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI

Dimensi fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai jiwa dan Pandangan hidup bangsa Indonesia, bahwa Pancasila memberi petunjuk dan pedoman kehidupan bangsa Indonesia yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hokum, sehingga Pancasila menjadi sumber nilai, norma srta kaidah dalam penyelenggaraan Negara.
Pokok pikiran yang terdapat dalam dasar Negara :
a. pokok pikiran pertama adalah persatuan, Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
b. pokok pikiran kedua adalah keadilan social,
c. Pokok pikiran ketiga adalah kedaulatan rakyat
d. Pokok pikan keempat adalah ketuhanan
3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancila menjiwai kepribadian dan sikap serta tingkah laku bangsa Indonesia yang menjadi cirri yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
4. Pancasila sebagaiperjanjian luhur bangsa Indonesia, Pancasila dirumuskan dan disepakati oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesis, yang merupakan hasil kumpulan nilai-nilai dasar dan berakar dalam hati sanubari bangsa Indonesia.

Pancasila Sebagai ideology terbuka
Ideologoi terbuka adalah ideology yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman, artinya bersifat actual, selalu berkembang, dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi. Keterbukaan Pancasila bukan berarti bangsa Indonesia membuka kemugkinan pengubahan nilai-nilai Pancasila tetapi keterbukaan terwakili dalam sifatnya yang eksplisit (tegas) dan kongkrit (nyata)

KUMPULAN DONGENG BAHASA INDONESIA TERBARU

Asal Mula Rumah Siput Dahulu kala, siput tidak membawa rumahnya kemana-mana… Pertama kali siput tinggal di sarang burung yang sudah di...