Sunday, October 23, 2011

Empire Hotel& Country Club,Brunei Darussalam




Jumat, 17 Juni 2011

Empire Hotel& Country Club,Brunei Darussalam

Bagi anda yang ingin berbulan madu dengan suasana yang romantis dengan hamparan pantai yang indah serta jauh dari hiruk pikuk kemacetan kota di sinilah tempatnya,atau bagi anda yang ingin menikmati liburan dengan penuh ketenangan di tambah suasana hutan yang eksotis di hotel inilah anda dapat menemukan semua yang anda impikan atau anda ingin bermain golf dengan lapangan berkelas dunia laksana tiger wood yang sedang beraksi tak salah lagi jika anda memesan tempat ini.

jika kita melalui jalan jerudong, tutong muara high way di Brunei Darussalam bangunan ini akan sangat jelas terlihat dari kejauhan dengan arsitektur yang modern di , lapangan golf yang hijau terbentang luas serta banyaknya pohon rindang menambah asrinya hotel ini.awalnya hotel ini di bangun hanya untuk keluarga kerajaan saja.tapi seiring dengan berjalannya waktu hotel ini pun di buka untuk umum.
Beberapa pemimpin dunia pun pernah menginap di hotel yang di katakansebagai salah satu hotel termegah di dunia ini di antaranya mantan presiden Amerika Sarikat yaitu Bill Clinton dan pemimpin dari Yordania yaitu raja Abdullah dan salah satu selebritis dunia pun pernah menginap di hotel megah ini yaitu Pamela Anderson si aktris seksi yang bemain salah satu serial tv Bay Watch.

menurut daku sich hotel ini cukup unik mengapa?biasanya hotel atau bangunan untuk tujuan komersial akan terletak di pusat kota atau pusat keramaian agar dapat di jangkau dari berbagai penjuru dengan mudah tapi ini lain dari yang lain sudah jauh dari keramaian terpencil pula letaknya di dalam area hutan.

Empire Hotel Dan Country Club adalah salah satu resort paling megah di asiatenggara,luas dan mewah.terdiri dari 360 kamar di tambah 63 suite dan villa mewah.mencangkup area sekitar 180 hektar.terletak di samping hutan tertua di dunia di borneo(Kalimantan).Hotel ini terletak sekitar 15 menit dari Brunei internasional Airport dan 20 menit ke Bandar Seri Begawan ibukota Brunei Darussalam.Hotel Empire Dan Country Club adalah sebuah resort megah yang menghadap pantai laut cina selatan dan merupakan anggota dari The Leading Hotel Of The World yang di akui secara global untuk kategori hotel mewah dunia.

tipe kamar terdiri dari superior,deluxe dan samudra.kamar dapat mengarah ke balkon dengan pemandangan samudra,pantai atau lapangan golf.setiap kamar memiliki balkon pribadi,dan kamar mandi marmer.tarif kamar mulai dari $ 400 sampai $ 16.600 per malam.semua kamar menyediakan meja dan brankas dan telepon multi saluran dengan pesan suara.ranjang beralaskan linen katun mesir dan seprei kwalitas premium yang semuanya merupakan fasilitas hotel bintang lima.kamar Deluxe terletak di gedung atrium utama dengan pemandangan spektakuler laut cina selatan atau menghadap taman dengan lanskap terawat.sementara untuk kamar superior dan samudera terletak di bagian eksternal di lagoon air.semua kamar berukuran 60 meter persegi dengan tempat tidur twin raja yang elegan.untuk kamar deluxe emperor suite di lengkapi dengan peralatan makan terbuat dari emas,lampu gantung seharga jutaan dollar dan lain-lain

Fasilitas untuk hotel ini antara lain pantai pribadi,lapangan tenis out door,8 kolam renang luar ruangan,spa,kolam sauna dan pusat kebugaran serta lapangan golf kelas dunia yang di rancang oleh Jack Nickalaus.

Hotel Empire Dan Country Club juga pernah meraih beberapa penghargaan antara lain:
*World Travel Award-Brunei Leading Hotel-2008
*Asian Golf Monthly Award-1st Runner –up Best Golf Resort in Asia Fasifik 2009
*Asian Golf Monthly Award-2 nd Best Golf in Asia-2008
*Asian Golf Monthly Award-5 ed Best Golf in Asia-2007
*6 th Best Championship Course in Asia By Golf Monthly Award-2007

dari berbagai sumber

0 comments:


Poskan Komentar



blah

Surat Mengundurkan diri

Cianjur, ...../......./2011


Hal          : Mengundurkan diri
Lamp     : -



Kepada Yth,
……………………………………..
Di Tempat


Dengan Hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini:

                Nama                    :
                Jabatan                                :
                No Agen              :
                No AAJI                                :

Bersama ini saya sampaikan bahwa saya mengundurkan diri dari …………………………… dikarenakan sudah tidak sanggup lagi mengerjakannya.

Demikian saya sampaikan surat pengunduran diri ini dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tidak ada unsur paksaan dari siapapun.


Hormat Saya,





................................


Saturday, October 22, 2011

Makalah Profesi guru


Makalah Profesi guru

Profesi guru - Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi, dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. “Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi,
lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar.

Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi guru pun digadaikan demi uang! Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.

B. Tujuan

  1. Mengetahui Profesi Guru.yang sebenarnya
  2. Untuk mengetahui etika profesi guru.

C. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang dan tujuan di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
  1. Apakah arti prifesi guru.
  2. Bagaimanakah menjaga pofesi guru

D. Lingkup Penelitian

Pembahasan resume ini hanya terbatas pada Guru profesi


PEMBAHASAN

A. Pengertian Profesi

Menurut Kartadinatap profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan..

Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu

Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.

Galbreath, J. 1999 frofesi gurtu adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.

Gagasan pendidikan profesi guru semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi problem mutu keguruan kita karena perbaikan itu tidak akan terjadi dengan menaikkan remunerasi saja. Oleh sebab itu, pendidikan profesi diperlukan sebagai upaya mengubah motivasi dan kinerja guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Tetapi sangat disayangkan implementasi gagasan pendidikan profesi lebih ditekankan pada uji sertifikasi (terutama untuk guru dalam jabatan). Padahal, Pasal 11 UU Sisdiknas mensyaratkan untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak lain adalah kualifikasi S1/D4 dan menempuh pendidikan profesi guru.

Program uji sertifikasi yang tengah dijalankan pemerintah dengan mengandalkan penilaian portofolio, dipilih oleh pemerintah kabupaten/kota. Bahkan akan dibuka peluang bagi mereka yang tidak berkualifikasi S1/D4. Kenyataan ini bukan saja tidak menghasilkan perbaikan mutu, tetapi akan memunculkan masalah birokratisasi yang pada akhirnya mempersulit guru.

Program sertifikasi tidak boleh dilepaskan dari proses pendidikan profesi, dan tidak seharusnya dipandang sekadar cara memberikan tunjangan profesi. Tunjangan profesi hanyalah insentif agar para guru mau kembali belajar, sedangkan perbaikan kesejahteraan guru harus diberlakukan kebijakan lain tentang remunerasi.

"Ada piti (uang) muncul dignity," seloroh seorang guru. Memang persoalan ekonomi yang dihadapi guru sangat memengaruhi kinerja dan citranya di dalam masyarakat. Melalui tunjangan profesi kesejahteraan guru sulit diperbaiki karena mensyaratkan adanya kualifikasi dan sertifikat pendidik.

Penghasilan guru seharusnya diperbaiki--agar profesi ini menjadi kompetitif--dengan menaikkan tunjangan fungsional secara progresif dan mengoptimalisasi peran pemerintah daerah dalam pemberian insentif seperti yang telah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta sekarang ini. Dengan demikian perbaikan remunerasi terlaksana secara merata dan proses sertifikasi tidak didesak untuk mengambil jalan pintas.

Begitulah guru dan pendidikan di negara maju dan ingin maju, senantiasa berada pada top of mind para pemimpin dan masyarakatnya. Bangsa Indonesia perlu belajar lebih banyak lagi.

Jika konflik kepentingan muncul, manakah standar moral dan etika profesi
yang dipakai sebagai sarana untuk memecahkan konflik? Maksim moral Kant Setiap profesi, apa pun, termasuk guru, tidak dapat melepaskan diri dari prinsip moral dasar yang diajukan Immanuel Kant. Dengan memperlakukan individu atau pribadi dalam kerangka tujuan

keberadaan mereka, Kant implisit mengakui, tiap individu memiliki nilai-nilai
intrinsik. Individu itu bernilai dalam diri sendiri. Karena itu, tiap penguasaan atau perbuatan yang menundukkan mereka, menjadi sarana bagi tujuan pribadi individu, merupakan pelanggaran atas norma moral. Kerja sama antara lembaga sekolah dan lembaga bimbel menyiratkan adanya konflik kepentingan. Demi kepentingan siapa lembaga bimbel itu ada? Siswa, guru dan sekolah, orangtua, atau lembaga bimbel? Mungkin ada yang berpendapat, yang diuntungkan adalah semua, yaitu siswa, guru/sekolah, orangtua, dan lembaga bimbel.

Siswa bisa kian percaya diri dalam menghadapi ujian nasional (UN). Orangtua merasa nyaman dan aman anaknya akan siap menghadapi UN dan tes ujian masuk perguruan tinggi negeri, sekolah untung karena prestasi menjadi tinggi, guru untung sebab dapat tambahan uang saku, dan lembaga bimbel untung karena dapat fulus dari proyek ini. Namun tidak semua berpendapat demikian sebab tidak semua siswa, guru, dan orangtua diuntungkan! Kehadiran lembaga bimbel di sekolah merupakan indikasi konflik kepentingan yang mengorbankan martabat guru, memperalat siswa, mengelabui orangtua, dan menipu masyarakat. Maksim moral Kant mensyaratkan, dalam setiap hal kitaharusmenghormatipribadiatauyang lain sebagai bernilai dalam diri sendiri dan tidak pernah memanfaatkan mereka sebagai alat demi tujuan tertentu (bahkan yang tampaknya baik dan menguntungkan!) Tugas mendidik dan mengajar siswa merupakan hak istimewa yang menjadi monopoli guru. Ketika tugas ini diserahkan kepada lembaga lain yang tidak memiliki monopoli profesi muncul pertanyaan. Selama ini apa yang telah dilakukan para guru dalam mendidik siswa?


C. Professional

Keinginan menghadirkan lembaga bimbel di sekolah menjadi tanda, guru tidak melaksanakan profesinya secara profesional dan total. Fenomena bimbel di sekolah menunjukkan kenyataan, kepentingan siswa telah diperalat demi kepentingan lain, terutama demi kepentingan bisnis. Lembagabimbel yang datang ke sekolah tidak lelahanan (gratis). Mereka dibayar. Demi kepentingan ini, siswa dan orangtua harus membayar. Aturan moral yang berlaku untuk kasus ini adalah jika bimbel diperlukan sekolah demi perbaikan prestasi siswa, sekolah tidak berhak menarik bayaran atas

kegiatan tambahan ini. Les tambahan merupakan tanggung jawab sekolah demi kepentingan siswa. Namun, yang gratisan seperti ini tidak ada! Maka, sekolah dan guru telah memanipulasi siswa menjadi alat demi kepentingan sendiri. Guru menarik keuntungan dengan mengorbankan martabat profesinya sendiri! Apa yang dilakukan? Berhadapan dengan situasi ini, apa yang dapat dilakukan? Pertama, pemerintah dan guru seharusnya segera bertindak untuk memulihkan martabat profesionalnya. Praksis kerja sama sekolah dengan lembaga bimbel harus dihentikan, jika perlu sekolah yang melakukan diberi teguran keras, sebab mereka telah melecehkan etika profesi guruyang membuat fungsi mereka tidak dipercaya lagi dalam masyarakat. Kedua, untuk itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Guru agar profesi guru tetap terjaga kemartabatannya dan kepentingan masyarakat luas tetap terjamin.


E. Kode Etik Guru

Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika mengajar.

Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal itu di ruang kerjanya Jln. Soekarno-Hatta, Kamis (4/10). “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik guru,” katanya.

Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.



KODE ETIK GURU INDONESIA
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  9. Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan



KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain:

Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.

Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organiasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Fungsi organisasi profesi selain untuk menlindungi kepentingan anggotanya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karir yang lebih baik (Kartadinata dalam Meter, 1999). Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi
  • Menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah,
  • Mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan, 
  • Melindungi kepentingan anggotanya, 
  • Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya, 
  • Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan 
  • Mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.

B. Saran

Sebagai seorang guru kita harus menjaga etika profesi. Tidak silap uang karena suatu pendidikan bukan suatu sarana untuk menciptakan uang karena para orang tua mulai tidak percaya dengan suatu lembaga pendidikan. Mari menjadi guru yang professional


DAFTAR PUSTAKA

-----------, 2006. Undang Undang No.14 tahun 2005 pendidikan nasional Indonesia , Jakarta: Depdiknas RI

-----------, 2003. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003manajemen pendidikan , Jakarta: Depdiknas RI

http://makalahfrofesikependidikan.blogspot.com/2010/07/makalah-profesi-guru.html

-----------,2002. Masalah manajemen pendidikan di Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan kebudayaan Ditjen Dikdasmen - Dik menum.

Wanto, 2005. manajemen dan pendidikanSurabaya; Tabloid Nyata IV Desember

MEMAHAMI KEMBALI PROFESI KEGURUAN


MEMAHAMI KEMBALI PROFESI KEGURUAN


A.     Pengertian Profesi Keguruan
Dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang guru dan dosen yang dimaksud dengan Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Ciri-ciri dari sebuah profesi antara lain:
a.         Standar unjuk kerja
b.        Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab
c.         Organisasi profesi;
d.        Etika dan kode etik profesi;
e.         Sistem imbalan;
f.          Pengakuan masyarakat
Dari keenam ciri-ciri di atas layaklah adanya bahwasannya guru dikatakan sebuah profesi. Dikarenakan Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang guru dan dosen bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Seorang guru yang sukses di sekolah biasanya menguasai masalah-masalah profesional dan akademik, mengerti motif, kepribadian, kemampuan, gaya belajar dan berfikir, mengerti sikap-sikap siswa, efektif dalam meneruskan pengetahuan dan keterampilan kepada siswa, respek dan diterima oleh teman sejawat dan siswa, dan yang paling penting ia merasa senang melakukan sebuah pekerjaan penting.
Dalam sistem dan proses pendidikan manapun, guru tetap memegang peranan penting. Para siswa tidak mungkin belajar sendiri tanpa bimbingan guru yang mampu mengemban tugasnya dengan baik. Pada hakikatnya para siswa hanya mungkin belajra dengan baik jika guru telah mempersiapkan lingkungan positif bagi mereka untuk belajar.

Friday, October 21, 2011

kuku terpajang indonesia salah satu






Hikmah
Jangan salah  setiap orang dapat memiliki cita rasa berbeda, memiliki obsesi yang aneh, dan mengeluti hal-hal unik. Bagi kita, panjangnya kuku sang pria akan membuat hidupnya sangat tidak nyaman. Bagaimana dia dapat makan, mandi, buang air, tidur dengan nyaman dengan untaian kuku yang panjang. Meskipun hal tersebut bisa bikin tenang baginya tapi harus tetap jaga kesehatan, tentunya hal ini bukan menjadi sumber kebahagian yang utama.

Thursday, October 13, 2011

surat izin istri


SURAT IJIN ISTRI

  
Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                          : ………………………………………………………………………
Pekerjaan                    : ………………………………………………………………………
Alamat                         : ………………………………………………………………………
   ………………………………………………………………………
   ………………………………………………………………………

Dengan ini saya sebagai Istri dari :
Nama                           : ………………………………………………………………………
Tempat, Tgl. Lahir       : ………………………………………………………………………
Alamat                          : ………………………………………………………………………
   ………………………………………………………………………
   ………………………………………………………………………

Mengijinkan suami saya untuk bekerja ke Negara : …………………………..
Selama ………… ( 2 ) Tahun sesuai dengan kontrak sebagai :
...............................................................
Demikian Surat Ijin ini, saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun dan supaya yang berkepentingan maklum adanya.

…………… Tgl : ……………………
Yang diberi Ijin                                                                                               Yang memberi Ijin


KUMPULAN DONGENG BAHASA INDONESIA TERBARU

Asal Mula Rumah Siput Dahulu kala, siput tidak membawa rumahnya kemana-mana… Pertama kali siput tinggal di sarang burung yang sudah di...