Thursday, November 24, 2011

Penyimpangan Konstitusi

Penyimpangan konstitusional pada masa Pemerintahan Orde lama :
a. Mengadakan penyederhanaan kehidupan partai politik dengan mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 7 tahin 1959
b. Membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955, kemudian penetapan Presiden 4 tahun 1960 membentuk DPR-GR yang anggotanya di bentuk dan di berhentikan oleh Presiden
c. Membentuk MPRS yang seluruh anggotanya di angkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang terdiri atas :
1. anggota DPR-Gr
2. utusan-utusan daerah
3. utusan-utusan golongan
4. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden Nomor 13 tahun 1959, yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang tergabung ke dalam organisasi-organisasi karya, golongan politik dan orang yang tidak tergabung dalam organisasi apapun, bahkan dari partai politik.

Penyimpangan konstitusional pada masa Orde Baru
a. Merajalelanya praktek KKN
b. Terselenggaranya sidang umum MPR dan kegiatan DPR hasil pemilu secra reguler, dan tidak punya pengaruh siknifikan terhadap ketatanegaraan yang dikarenakan begitu kuatnya posisi eksekutif dalam hal ini Presiden
c. Kuatnya intervensi pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu
d. MPR hanya sebagai simbol saja

Perkembangan Konstitusi Di Indonesia

Perkembangan dan pelaksanaan konstitusi dalam ketatanegaraan negera Indonesia di bedakan dala 4 periodi :
1. Periode berlakunya UUD 1945 ( 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1945)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Alat kelengkapan negara : Presiden : Eksekutif
DPR : Legislatif
MA : Yudikatif
Tetapi negara baru merdeka untuk membentuk lembaga-lembaga terebut belum cukup waktu sehingga kekuasaan tersebut di jalankan Presiden di bantu KNIP, tetapi setelah keluar maklumat Wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP diserahi kekuasaan legislatif, eksekutif dipegang Presiden dibantu para menteri negara.
2. Periode Konstitusi RIS 1949 ( 27 Desember 1945 s.d 17 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Alat Kelengkapan Negara : Presiden dan Menteri-menteri : Eksekutif
Senat dan DPR : Legislatif
Mahkamah Agung : Yudikatif
3. Periode UUDS 1950 ( 17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1959)
Bentuk negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem pemerintahan : Parlementer
Alat kelengkapan Negara : 1) Presiden dan wakil Presiden
2) Menteri-menteri
3) DPR
4) MA
5) Dewan Pengawas Keuangan



Konstitusi

1. Pengertian, sifat dan kedudukan konstitusi
Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang senantiasa berhadapan dengan aturan yang mengikat sikap dan prilakunya, seperti ungkapan Cicero (106 - 43 SM) " Ubi societas ibi ius" dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Jadi dimana pun ada kehidupan manusia disitu pasti ada aturan.
Sepertinya halnya sebuah permainan Sepak bola, bola basket dll) akan tertib jika dilengkapi dengan aturan main. Demikian juga kehidupan bernegara akan tertib jika ada atauran yang dihormati, dan dijalankan oleh segenap warganya, aturan tertinggi dalam negara dikenal dengan nama Konstitusi atau UUD, menurut Sri Soemantri sebuah konstitusi biasanya memuat/mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
a. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
b. ditetapkan susunan ketatanegaraan sustu negara yang bersifat fundamental
c. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat seperangkat aturan atau ketentuan dasar sustu negara yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan sustu negara. Dan biasanya Koinstitusi diartika n sebagai hukum dasar, sedang hukum dasar sendiri dibedakan menjadi hukum dasar tertulis, yang biasanya disebut UUD ( serangkaian hukum dasar yang telah terkodifikasikan) dan hukum dasar tidak tertulis, kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelengaraan negara tetapi tiak tertulis.

Penegrtian Konstitusi menurut para ahli :
1. E. C. S. wade dan G. Philips, 1970 " konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-baan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
2. K. C. Wheare, 1975. Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara
3. C. F. Strong, 1960. Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah

Sifat Konstitusi
a. tertulis dan tidak tertulis
b. fleksibel dan rigid, fleksibel artinya bahwa suatu konstitusi yang mudah menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan dapat di ubah menyesuaikan dengan cara yang sama, seperti undang-undang, sedangkan rigid yaitu konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan cara merubahnya melalui cara khusus atau istimewa seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau putusan legislatif dengan suara mutlak

PARTAI POLITIK

Partai Politik menurut Pendapat para ahli :
1. Carl. J. Frederich, Partai Politik adalah 
Sekelompok manusia yang terorganisisr secara stabil dengan tujuan merebut atau memoertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal dan material
2. Sigmund Neuman, Partai Politik adalah
Organisasi dari aktifitas-aktifitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan atau golongan-golongan lain yang tidak sepaham
3. Miriam budiarjo, Partai Politik adalah 
Suatu kelompok yan terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka 
4. UU No. 31 tahun 2002, Partai Politik adalah
Organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui Pemilihan Umum

TUJUAN PARTAI POLITIK

Tujuan didirikan Partai Politik tidak lain adalah 
a. Untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan guna melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah digariskan oleh masing-masing partai politik, dan
b. Untuk merebut dan mempertahankan penguasaannya dalam pemerintahan yang dialakukan dengan cara konstitusional

Sedang menurut UU No. 31 tahun 2002 pasal 6, tujuan partai politik adalah :
1. Tujuan Umum
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia 
b. Mengembangkan kehidupan demokratis berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam NKRI
c. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Tujuan Khusus
Memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fungsi Partai Politik menurut Pasal 7 UU No. 31 tahun 2002, sebagai
1. Pendidikan politik anggotanya dan masyarakat
2. Menciptakan iklim yang kondusif serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa
3. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat secara konstitusional
4. Partisipasi politik warga negara
5. Rekruitmen politik

1 comment:

  1. AYOO BURUAN DOWNLOAD APLIKASI MYDRAKOR. Sudah saatnya beralih menonton streaming film drama korea di smartphone, sangat mudah dan selalu update film drama terbaru. Download sekarang juga aplikasi MYDRAKOR di googleplay secara gratis.

    https://play.google.com/store/apps/details?id=id.mydrakor.main

    https://www.inflixer.com/

    ReplyDelete

KUMPULAN DONGENG BAHASA INDONESIA TERBARU

Asal Mula Rumah Siput Dahulu kala, siput tidak membawa rumahnya kemana-mana… Pertama kali siput tinggal di sarang burung yang sudah di...